Sukses

Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Jadi Tersangka Korupsi Timah: Detail Kasus dan Penahanan

Harvey Moeis (HM).ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan status baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan suami aktris terkenal Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis (HM). Menurut Kejagung, HM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Langkah berikutnya, HM langsung digiring ke tahanan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status HM sebagai tersangka.

"Saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Penetapan status tersangka ini diikuti dengan penahanan HM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Detail Kasus Korupsi

Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis memiliki kronologi yang cukup jelas. Pada sekitar tahun 2018-2019, HM diduga melakukan kontak dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, tersangka MRPP atau tersangka RS, dengan tujuan untuk memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. 

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan memfasilitasi pertambangan ilegal tersebut akan dicover dengan menyewa peralatan processing peleburan timah," ungkap Kuntadi.

Selanjutnya, HM menghubungi beberapa perusahaan pelebur timah, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Namun, HM diduga meminta sebagian dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan tersebut, yang kemudian diberikan kepadanya dengan menggunakan pembayaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diirim oleh para pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya.

 

3 dari 4 halaman

Penegakan Hukum dan Harapan Masyarakat

Penegakan hukum dalam kasus ini mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak tindak pidana korupsi. 

Harvey Moeis tidak hanya dihadapkan pada proses hukum, tetapi kasus ini juga memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya pencegahan korupsi dalam segala bentuknya. Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat kepada mereka yang berniat melakukan tindakan korupsi di masa mendatang.

4 dari 4 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini