Sukses

Sengketa Renovasi Rumah Sabda Ahessa Eks Pacar Wulan Guritno, Pihak Arsitektur: Ada Sisa Dana Mandek

Pemilik Urbanart Architectural Junita menjelaskan bahwa uang yang digugat Wulan Guritno adalah sisa dana yang tak kunjung dibayarkan Sabda Ahessa.

Liputan6.com, Jakarta Klarifikasi ibunda Sabda Ahessa, Shanty Widhiyanti, di Instagram Stories pekan ini soal dana talangan membuat gugatan perdata Wulan Guritno yang sebenarnya sudah selesai memanas lagi.

Bintang film Trinil Kembalikan Tubuhku tak terima atas pernyataan Shanty Widhiyanti yang menyebut renovasi rumah sebenarnya keinginannya. Setelah pengacara Wulan Guritno buka suara, kini pihak arsitektur menjernihkan persoalan.

Pihak arsitektur Urbanart yang menangani renovasi rumah Sabda Ahessa menyebut uang yang digugat Wulan Guritno adalah sisa dana yang tidak kunjung dibayarkan sang mantan pacar.

Lewat pernyataan tertulis yang diterima Showbiz Liputan6.com, Minggu (10/3/2024), Pemilik Urbanart Architectural, Junita, menerangkan bahwa proses renovasi rumah sudah selesai dikerjakan sejak Februari 2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ada Sisa Dana Mandek

Juanita melanjutkan, Sabda Ahessa baru membayar pada November 2023 dengan bantuan Wulan Guritno. “Bahwa dana yang dilaporkan ke pengadilan di 2024 adalah sisa yang mandek,” katanya.

Junita membeberkan renovasi yang dilakukan Sabda Ahessa bukan hanya kamar pakaian wanita yang diberikan kepada Wulan Guritno, melainkan hampir seluruh kediamannya. 

3 dari 4 halaman

Bukan Hanya Satu Kamar

Kolam renang direnovasi atas inisiatif Wulan Guritno. Juanita memaklumi laporan yang dilayangkan Wulan Guritno kepada mantan pacar. Pasalnya cowok berusia 28 tahun itu tak menunjukkan itikad baik membayar.

“Renovasi adalah bukan hanya satu kamar atau satu wardrobe, tapi satu rumah,” ungkap Juanita. “Dan biayanya ditanggung Wulan, enggak dimasukkan dalam tagihan,” ia menyambung.

 

4 dari 4 halaman

Tak Digugat Jika Kooperatif

Membela Wulan Guritno, Juanita menjelaskan bahwa gugatan perdata tidak akan melayang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika Sabda Ahessa bersikap kooperatif.

“Jadi intinya itu enggak akan dilaporkan kalau Sabda kooperatif. Karena sebelumnya Mas Ficky (kuasa hukum Wulan Guritno -red) menagih tapi dianggurin sama Sabda,” tutup Juanita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini