Sukses

Baim Wong Beri Dukungan untuk Angger Dimas: InsyaAllah Dante Ada di Tempat yang Indah Sekarang

Baim Wong yakin Dante sudah berada di tempat paling baik di sisi Tuhan.

Liputan6.com, Jakarta Kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yang bernama Dante sudah jadi pembicaraan hangat selama lebih dari sepekan. Kasus ini tentu membuat banyak sekali orang yang prihatin, termasuk Baim Wong.

Melalui akun Instagramnya, dia menyampaikan dukungann untuk Angger Dimas. Sebagai seorang ayah yang juga memiliki anak laki-laki, Baim Wong tidak bisa membayangkan jika hal serupa menimpanya.

"Saya seorang ayah, saya tau sebesar apa perasaan sayang ayah terhadap anaknya. Kalau saya di posisi Dimas, ga tau perasaan apa yg ada skrg. Tapi yg saya percaya, Allah Maha Baik," tutur suami Paula Verhoeven tersebut pada Sabtu (10/2/2024).

Meski penyebab kepergiannya saat ini masih diusut oleh kepolisian, namun Baim Wong yakin Dante sudah berada di tempat paling baik di sisi Tuhan.

"Saya yakin ini yg terbaik untuk Dante, karena insyaallah dia ada di tempat yg indah skrg. Innalilahiwainnailaihirojiun," tutupnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penetapan YA sebagai Tersangka

Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan tersangka dari kasus kematian Dante. Dia adalah kekasih Tamara yang berinisial YA. Melalui akun Instagram-nya, Angger Dimas mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Metro Jaya yang telah menangani kasus kematian anaknya dengan cepat.

"Terima kasih sebesar-besarnya untuk @poldametrojaya yang telah mengamankan tersangka utama! Serta kerja keras pagi ke pagi lagi! Bravo!" tulis pria yang berprofesi sebagai DJ tersebut.

3 dari 4 halaman

YA Kena Pasal Berlapis

"Dan juga kawan-kawan dekat yang telah berkontribusi secara moril, keep the positive vibes! Let's Go! #Justice for Dante," sambungnya.

Dalam kasus ini, YA dijerat pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat (9/2/2024). Penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

4 dari 4 halaman

Pasal-Pasal yang Menjerat

YA dibidik Pasal 76C Junto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini