Sukses

Artis RK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Video Syur

Laporan polisi ini disampaikan oleh Zainul Arifin, seorang pengacara yang mewakili Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), pada Senin (2/10/2023).

Liputan6.com, Jakarta Seorang artis peran berinisial RK kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan sebuah video syur, dengan durasi 1.58 detik dan 10.52 detik. Laporan polisi ini disampaikan oleh Zainul Arifin, seorang pengacara yang mewakili Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), pada Senin (2/10/2023).

Zainul Arifin menyatakan bahwa ada dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai artis atau publik figur, dengan inisial RK, yang menjadi subjek laporan ini.

"Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang berprofesi sebagai artis atau publik figur berinisial RK," kata Zainul Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Saat ditanya apakah RK merujuk kepada Rebecca Klopper, Zainul Arifin memberikan jawaban yang mendukung dugaan tersebut, dengan alasan bahwa peristiwa serupa telah terulang beberapa kali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berulang Kembali

"Diduga kuat RK, karena peristiwa ini dilakukan berulang kembali," lanjutnya.

 

 

3 dari 4 halaman

Bukti

Beberapa bukti yang berkaitan dengan laporan terhadap artis berinisial RK telah diserahkan kepada pihak berwajib, termasuk video dan tautan (link) video syur yang mirip dengan RK.

"Ada pun yg kami laporkan terkait dengan bukti video kemudian bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa website link yang bermuatan asusila," ungkapnya.

"Jadi undang-undang berlapis, UU ITE dan UU Pornografi, UU ITE itu yang mendistibusikan, mentransmisikan, artinya yang membuat dan yang menyebarluaskan," ungkap Zainul. 

 

 

 

4 dari 4 halaman

Laporan

Dalam konteks hukum, laporan ini akan melibatkan undang-undang berlapis, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan distribusi dan transmisi materi pornografi, serta Undang-Undang Pornografi.

Laporan ini telah mendapatkan nomor registrasi LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diterbitkan pada tanggal 27 September 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini