Sukses

Respons Ferry Irawan Soal Imbauan Komisi Penyiaran Indonesia Larang Pelaku KDRT Tampil di Televisi

Ferry Irawan kembali tampil dii layar kaca setelah tujuh bulan mendekam di Lapas Kelas IIA Kediri, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta Ferry Irawan kembali tampil dii layar kaca setelah tujuh bulan mendekam di Lapas Kelas IIA Kediri, Jawa Timur. Ferry resmi bebas setelah mendapat remisi atas masa tahahannya terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda, tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke 78.

Di sisi lain, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) justru telah mengeluarkan imbauan kepada stasiun televisi dan radio, agar tidak memberikan ruang kepada para pelaku KDRT. Imbauan itu disampaikan Nuning Rodiyah selaku komisioner KPI.

"Imbauan KPI berlaku secara umum, tidak semata menyikapi persoalan yang sedang marak dibincang oleh publik," kata Nuning Rodiyah saat dihubungi awak media pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu.

"Yang paling utama dari imbauan KPI, lembaga penyiaran tetap memiliki kewajiban mengedukasi publik dengan tepat atas persoalan yang ada untuk menjalankan fungsi penyiaran sebagai kontrol sosial," jelas Nuning Rodiyah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Memiliki Hak Asasi

Terkait hal itu, Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan menegaskan bahwa kliennya memiliki hak asasi untuk mencari nafkah. Termasuk untuk tampil di layar kaca.

"Saya mengingatkan bahwa Pak Ferry memiliki hak asasi manusia untuk mencari mata pencaharian, mencari nafkah. Maka tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi hak asasi manusia seseorang," ujar Jeffry Simatupang di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

 

3 dari 4 halaman

Dilindungi UUD

Jeffry melanjutkan, tidak ada dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang mencabut hak asasi Ferry. Sehingga sebagai warga negara, Ferry dilindungi oleh UUD untuk mencari nafkah.

"Sekali lagi saya ulangi tidak ada dalam putusan pengadilan yang mencabut hak asasi manusia dari Pak Ferry. Maka sebagai warga negara Indonesia Pak Ferry dilindungi oleh UUD salah satunya adalah untuk mencari nafkah itu tidak boleh dihalangi," terang Jeffry.

 

4 dari 4 halaman

Kubur Kasus KDRT

Jeffry menambahkan, saat ini Ferry ingin mengubur kasus KDRT yang menjeratnya kemarin. Ia juga yakin, kembalinya Ferry akan diterima baik oleh masyarakat dengan karya-karyanya yang baru.

"Biarkan waktu saja yang menjawab nanti, kita tunggu saja. Biarkan waktu yang terus berjalan saya yakin Pak Ferry akan kembali ke masyarakat dan diterima baik dengan karya-karya yang baru," pungkas Jeffry.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.