Sukses

LMKN Catat Prestasi Kumpulkan Royalti Rp 35 Miliar, Siap Didistribusikan ke Pencipta Lagu

LMKN berhasil mengumpulkan royalti sebesar Rp 35 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022-2025 berhasil mendapatkan pencapaian terbaik. Lembaga negara yang berada di bawah Kementerian Kemenkumham ini berhasil mengumpulkan royalti Rp35,005 miliar selama 2022. 

Pendapatan tersebut terdiri atas Rp24,73 miliar yang berhasil dikumpulkan pada semester II 2022 (Juli-Desember) serta Rp10,28 miliar pada semester I 2022. Pendapatan royalti ini lebih tinggi dua kali lipat dari tahun sebelumnya senilai Rp 10,2 miliar.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat menyatakan, keberhasilan tersebut merupakan dampak kebijakan pengumpulan royalti satu pintu oleh LMKN yang telah dicanangkan komisioner periode baru dan disepakati oleh 11 lembaga manajemen kolektif (LMK).

"Selama satu semester masa jabatan kami, para komisioner periode baru LMKN akhirnya membuahkan hasil yang dapat dikatakan sebagai pencapaian luar biasa khususnya dalam hal penghimpunan atau collecting royalty," kata Dharma Oratmangun saat Rapat Koordinasi LMKN, LMK-LMK dan Dewan Pengawas LMKN 2023 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, baru-baru ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kerja Keras

Menurut dia, keberhasilan mengumpulkan royalti tersebut merupakan hasil kerja keras bersama serta komitmen antara para LMK yang masuk dalam tim pelaksana harian LMKN dan para mitra penghimpun yang menyusun strategi dan komunikasi dalam menghimpun royalti hak cipta dan hak terkait.

LMKN, lanjutnya, akan mendistribusikan kembali hasil pendapatan royalti ini kepada 11 LMK yang ada di Indonesia yakni LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), LMK Wahana Musik Indonesia (Wami), LMK Royalti Anugerah Indonesia (RAI), LMK Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (Pelari), dan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi).

Kemudian LMK Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (Pappri), LMK Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), LMK Anugrah Royalti Musik Indonesia (Armindo), LMK Star Music Indonesia (SMI), LMK Performers Rights Society of Indonesia (Prisindo), dan LMK Penyanyi Profesional Indonesia Timur (Prointim).

Penyanyi Marcell Siahaan yang merupakan salah satu komisioner LMKN menjelaskan bahwa kepengurusan LMKN berhasil menjalankan tugas dan kewajibannya dengan mengumpulkan royalti untuk kemudian didistribusikan ke pencipta lagu.

"Kami melakukan pendekatan persuasif agar royalti dibayarkan, dan ada banyak yang mau bayar meski bingung dibayarkan kemana," kata Marcell Siahaan di kantor LMKN, Kementerian Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

 

3 dari 4 halaman

Disalurkan

Marcell Siahaan menyatakan, royalti yang sudah terkumpul kemudian disalurkan ke para pemilik hak dan dibayarkan melalui 11 LMK (lembaga manajemen kolektif) yang ada dibawah LMKN. 

Pembagian royalti tidak dilakukan sembarangan karena pendistribusiannya harus sesuai data karya pemilik hak cipta.

"Sejauh ini ada restoran, tempat karaoke, bandara dan sebelas elemen lainnya yang menjadi ruang lingkung penarikan royalti," kata Ikke Nurjanah, salah satu Komisioner LMKN.

Ikke Nurjanah melanjutkan, letak geografis Indonesia yang begitu luas membutuhkan dana besar untuk menjangkau para pemakai karya lagu dan diwajibkan membayarkan royaltinya.

"Butuh cost yang besar. Tapi ini dilakukan untuk kesejahteraan insan musik," ucap Ikke Nurjanah.

 

4 dari 4 halaman

Syarat

Selain itu, menurut Marcell Siahaan, pemilik hak cipta yang bisa mendapatkan royalti performing diantaranya pencipta lagu, pelaku pertunjukan yang harus menjadi anggota LMK. Selain itu,  mereka juga harus memiliki karya cipta atau rekamnya.

"Ini yang saya minta kepada teman-teman media untuk membantu kami mensosialisasikan apa yang menjadi keinginan para pencipta lagu. Tapi dengan ketentuan yang ada," ujar Marcel.

Sekadar informasi, Ikke Nurjanah ditunjuk sebagai Komisioner LMKN untuk Hubungan Antarlembaga dan Sosialisasi, sementara Marcell Siahaan sebagai Komisioner Perwakilan Hak Terkait. 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.