Sukses

Hotman Paris Semprot Kejari Lahat Sumatra Selatan, Viral Pemerkosa Anak Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara

Hotman Paris tepuk jidat mengetahui kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA usia 16 tahun di Sumatra Selatan dengan tersangka 3 pria usia belasan.

Liputan6.com, Jakarta Hotman Paris tepuk jidat mengetahui kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA usia 16 tahun di Sumatra Selatan dengan tersangka 3 pria usia belasan. Pasalnya, Kejari Lahat cuma menuntut 7 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis lebih “berat,” yakni 10 bulan. Hotman Paris menilai vonis ini melukai rasa keadilan korban dan keluarga. Pasalnya, Undang-undang mengamanatkan vonis maksimal 15 tahun penjara.

Korban dan keluarga menemui Hotman Paris di kedai Kopi Johny Jakarta pekan ini. Usai bertemu, Hotman Paris yang tak habis pikir mengirim pesan terbuka kepada Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, dan Kejari Lahat agar tak tinggal diam atas vonis lembek ini.

“Bapak Jaksa Agung. Bapak Kelapa Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Bapak Kejari Lahat, inilah kasus yang sedang viral gadis muda umur 16 diperkosa tiga laki-laki umur 17 dan umur 18 di suatu kos di Lahat,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kenapa Kejari?

Pesan terbuka ini dilontar Hotman Paris lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Sabtu (7/1/2022). Terang-terangan presenter Hotroom mempertanyakan vonis enteng ini.

“Tapi kenapa Kejari, kenapa Kejaksaan Negeri Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara? Kenapa hanya 7 bulan penjara?” cetus Hotman Paris, sementara di belakangnya, korban yang ditutupi wajahnya dipeluk seorang perempuan. 

3 dari 4 halaman

UU Peradilan Anak

“Padahal bapak-bapak tahu di Undang-undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak bisa 15 tahun, kalau pelakunya di bawah umur bisa dikorting entah setengah atau sepertiga. Tapi ini, kan 7 bulan? Hanya 7 bulan! Ada apa?” imbuhnya.

Hotman Paris meyakini Majelis Hakim punya pertimbangan sendiri. Namun, vonis 10 bulan ini dinilai terlalu ringan. Ia pun meminta aparat penegak hukum berempati pada korban sembari memosisikan andai tragedi itu terjadi pada keluarga mereka.

“Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa tiga orang tapi hanya divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat tapi dakwaan tuntutan jaksa hanya 7 bulan,” pungkas pengacara kelahiran Laguboti, 20 Oktober 1959.

 

4 dari 4 halaman

Derita Korban

Melansir dari berbagai sumber, perbuatan bejat ini terjadi pada 29 Oktober 2022. Korban sebut saja A, dibawa pelaku ke rumah indekos di Bandar Agung Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. A dipaksa masuk ke kamar dan dikunci tersangka berinisial OH. A dipaksa berhubungan intim.

Ia melawan namun kalah. Setelahnya, tersangka lain, MAP masuk kamar. Bukannya menolong, ia mengancam akan mendorong A ke jurang jika ogah melayaninya. Tersangka lain, GA juga berbuat hal serupa. A lantas ditinggalkan begitu saja di TKP oleh para pelaku.

November 2022, Polres Lahat menangkap para tersangka. Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan 7 bulan penjara. Lewat sidang tertutup, terbitlah vonis 10 bulan yang membuat publik tercengang. Kasus ini viral dan sampai ke telinga Hotman Paris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.