Sukses

Polisi Minta Rizky Billar Penuhi Panggilan Pada 13 Oktober 2022: Biar Mempertegas, Memperjelas Semuanya

Rizky Billar belum juga diperiksa polisi terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT yang dialami Lesti Kejora.

Liputan6.com, Jakarta - Rizky Billar belum juga diperiksa polisi terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT yang dialami Lesti Kejora.

Oleh karena itu, polisi kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizky Billar pada 13 Oktober 2022. Polisi berharap, Rizky Billar tak lagi menunda proses pemeriksaan yang bakal dilakukan penyidik terhadap dirinya.

"Kami harapkan hadir tepat waktu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Menurut Zulpan, tim penyidik Polres Jaksel membutuhkan keterangan Rizky Billar untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus KDRT terhadap Lesty Kejora.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menentukan Status Tersangka

"Iya, kita masih memerlukan keterangan dia (Billar), biar betul-betul nanti pendekatan siapa tersangkanya itu benar-benar objektif, gitu ya," Zulpan menambahkan.

Zulpan menyebut, sejauh ini pihak Polres Jaksel tidak mau gegabah dalam menentukan nama tersangka. Dia menyebut jajaran Polres masih harus meminta keterangan Rizky Billar sebagai saksi terlapor.

 

3 dari 4 halaman

Mempertegas dan Memperjelas

Kehadiran Rizky Billar, ditambahkan Zulpan, untuk membuka kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora secara terang benderang.

"Nah kita ingin dia dipanggil dulu, kan belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya. Dan dia juga kan selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi, kan belum diperiksa dalam panggilan sebagai saksi itu," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Masih Harus Diperiksa

Zulpan menyebut Rizky Billar masih harus diperiksa meski tim penyidik sudah menemukan unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan Lesti Kejora ini. 

"Nanti dari keterangan dia, baru penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya berdasarkan keterangan-keterangan dari saksi yang lain, keterangan dari hasil visum, keterangan dari pelapor atau korban dalam hal ini," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.