Sukses

Kemungkinan Rizky Billar Bisa Jadi Tersangka Dugaan KDRT dan Ditahan, Begini Penjelasannya

Rizky Billar dipanggil polisi untuk dimintai keterangan pada Kamis (6/10/2022) jam 13.00 WIB. Polisi bakal menahan suami Lesti Kejora ?

Liputan6.com, Jakarta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi, membahas peluang polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka lalu ditahan. Ini merujuk pada kasus KDRT terhadap Lesti Kejora yang diduga dilakukan sang suami.

Nurma Dewi menyinggung pisau hukum yang akan dipakai aparat untuk menjerat Rizky Billar menyusul kabar Lesti Kejora dicekik dan dibanting, yang menggemparkan masyarakat Indonesia pekan lalu.

Isu Rizky Billar KDRT memanas setelah polisi menyebut, aksi ini terjadi tak hanya sekali. Terbaru, Rizky Billar diduga melempar bola biliar ke arah istri. Kini, Lesti Kejora tak sudi tinggal seatap dengan suami.

“Proses masih berlangsung. Jadi kita meminta keterangan yang jelas jika barang bukti kemudian saksi-saksi sudah mengarah kepada yang diduga, itu patut ditahan karena memang untuk ancaman dari Undang-undang yang kita terapkan adalah lima tahun ke atas,” kata Nurma Dewi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dimintai Keterangan Dulu

Melansir dari video klarifikasi yang diunggah kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/10/2022), Nurma Dewi merespons pertanyaan kemungkinan Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Oh jelas (ada kemungkinan menjadi tersangka). Jadi kita meminta dulu keterangan yang diduga melakukan tindak pidana KDRT. Kita minta dulu keterangan jelas kemudian mengerucut ke barang bukti,” urainya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Jelas Bisa Ditahan

“(Jika) fakta-faktanya jelas, kemudian saksi-saksi jelas. Jelas bisa ditahan,” Nurma Dewi menyambung seraya meminta awak media dan publik menanti proses hukum yang tengah bergulir.

Polisi memanggil Rizky Billar untuk dimintai keterangan terkait laporan KDRT Lesti Kejora dan kuasa hukum, yang diajukan pada Rabu (28/9/2022). Sang aktor diminta datang pada Kamis (6/10/2022), jam 1 siang.

 

4 dari 4 halaman

Jemput Paksa

“Undangan sudah dilayangkan, besok (Kamis, 6 Oktober 2022) kita lihat saja. Mudah-mudahan keterangan yang diberikan memperjelas semua, kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan,” beri tahunya.

Publik lantas mempertanyakan andai Rizky Billar mangkir. Nurma Dewi menerangkan, “Jadi untuk prosedur kita, dua kali tidak hadir kemudian ketiga, kita jemput paksa. Jadi untuk surat sudah kita layangkan dan sudah sampai.”

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.