VIDEO: PS Glow Menang, Juragan 99 dan MS Glow Bayar Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'Ms Glow'.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'Ms Glow'.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6