Sukses

Jika 2 Kali Mangkir, Iko Uwais Bakal Dijemput untuk Pemeriksaan Penyidik dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Sesuai pasal yang berlaku, polisi akan menjemput paksa Iko Uwais bila mangkir lagi dalam pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Metro Bekasi telah menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan dengan terlapor Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, ke tahap penyidikan. Terkait hal itu, seharusnya Iko Uwais kembali menjalani pemeriksaan penyidik pada Sabtu (25/6/ 2022), tapi sayangnya ia mangkir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berharap Iko Uwias kooperatif dalam dalam memenuhi pemeriksaan polisi. 

"Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa kooperatif," kata Endra Zulpan ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).

Kuasa hukum Iko Uwais telah meminta pemeriksaan ulang yang dijadwalkan pada Kamis (30/6/2022).

Bila tidak datang lagi dalam pemeriksaan, Iko Uwais bisa dijemput paksa seperti yang tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP. "Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," ujar Zulpan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Unsur Pidana

Penyidik  menemukan beberapa unsur pidana dalam laporan Rudi, seorang desain interior yang melaporkan Iko Uwais. Oleh karena itu, polisi menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

3 dari 4 halaman

Potensi Tersangka

Saat ini status Iko Uwais masih sebagai saksi. Namun, bintang film Mile 22 berpotensi menjadi tersangka bila segala unsurnya terpenuhi terutama bukti-bukti yang didapatkan penyidik.

"Kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. Karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka," kata Zulpan.

 

4 dari 4 halaman

Kasus

Diketahui Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan. Laporan dibuat oleh Rudi penyedia jasa desain interior rumah Iko Uwais pada 11 Juni 2022, dan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais membantah tuduhan Rudi, dan menganggap telah memutarbalikkan fakta. Ditemani kuasa hukumnya, Iko Uwais membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.