Sukses

Kronologi Tamara Bleszynski Jadi Korban Penggelapan Aset Warisan Orangtuanya

Tamara Bleszynski saat ini diketahui tengah memperjuangkan haknya mengenai aset waris dari orangtuanya.

Liputan6.com, Jakarta - Tamara Bleszynski selama ini menghiasi pemberitaan media nasional melalui usaha kuliner yang dijalaninya di Bali. Belakangan, janda dua anak ini diketahui sedang menghadapi masalah hukum.

Bintang sinetron Anakku Terlahir Kembali dan Do’a Membawa Berkah tengah menjadi korban penggelapan aset warisan. Diakui Tamara, ia memiliki sejumlah aset yang diwariskan oleh orangtuanya. Namun sayang, hingga kini Tamara tak menikmati warisan tersebut.

Djohansyah, kuasa hukum Tamara, menjelaskan kliennya sangat kecewa dengan realita dan kenyataan yang dihadapi terkait aset warisan yang sama sekali tak dinikmatinya itu.

"Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara, dia diberikan warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," kata Djohansyah saat dihubungi wartawan pada Senin (20/6/2022).

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Melaporkan Tiga Orang

Tamara kemudian melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Aset properti tersebut merupakan warisan peninggalan orangtua Tamara yang diberikan kepada artis berusia 47 tahun itu.

Laporan tersebut dilayangkan Tamara di Polda Jabar dan tercatat dalam nomor laporan bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.

 

 

 

3 dari 4 halaman

Pasal 372 KUHP

"Iya benar. Desember kemarin saya mewakili Tamara membuat laporan di Polda Jabar. Ini lanjutan dari tempo hari kami datang ke Mabes Polri. Waktu itu kami diminta melengkapi berkas dan juga karena lokasi perkara ini di Jawa Barat, makanya kami diarahkan membuat laporannya di Polda Jabar," kata Djohansyah.

Dia mengatakan, melaporkan tiga orang yang saat ini diduga menguasai aset warisan Tamara dengan pasal 372 KUHP.

"Makanya kami melaporkannya dengan pasal 372 KUHP karena diduga kuat para terlapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara," beber Djohansyah.

 

 

 

 

 

 

4 dari 4 halaman

Demi Anak

Tamara memilih untuk menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin agar anak-anaknya nanti juga bisa menikmati warisan dari orangtuanya. 

"Selain menuntut haknya itu, yang juga jadi perhatian Tamara agar jangan sampai masalah ini berlarut-larut hingga turun ke anaknya nanti. Tamara tidak ingin menurunkan masalah ke anaknya, makanya dia ingin menyelesaikan masalahnya sekarang," Djohansyah menyambung.

"Saya belum bisa sebut nama-nama terlapornya, karena sebenarnya dari Tamara ini penginnya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan akan tetapi pihak dari yang kami laporkan tidak terlihat itikad baiknya. Makanya kami kaget tiba-tiba sampai terdengar oleh media," dia memungkasi.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.