Sukses

Nirina Zubir Puas Dengar Keterangan Saksi Kunci dalam Sidang Mafia Tanah

Hadir di sidang mafia tanah yang merugikan keluarganya, Nirina Zubir mengaku puas.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir, Selasa (31/5/2022). Beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nirina Zubir tampak hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.

Mantan VJ MTV itu mengaku puas mendengar keterangan Cito sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Sebab, Cito berani berbicara jujur selama sidang berlangsung terkait masalah mafia tanah ini

Cito juga menjelaskan kerja samanya dengan salah satu notaris yang ikut menjadi terdakwa dalam kasus mafia tanah ini.

"Kalau saya, sih, tadi cukup puas dengan pernyataan saudara Cito yang di situ jelas sekali me-mention ada kerja sama," ujar Nirina Zubir usai sidang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tanpa Sepengetahuan

Tak hanya itu, Cito juga mengakui tidak pernah bertemu dengan mendiang ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki. Bahwa oknum notaris telah membuat surat kuasa jual beli tanah tanpa sepengetahuannya.

"Dia mengakui tidak pernah bertemu dengan ibu saya. Saya tadi ibaratnya benar-benar bersyukur ada ucapan bahwa surat itu memang dibuat bahkan tanpa sepengetahuan Cito sendiri yang namanya dicantumkan dalam surat kuasa itu," tutur Nirina Zubir.

3 dari 4 halaman

Pertimbangan

Nirina Zubir berharap, pernyataan Cito bisa menjadi bahan pertimbangan buat majelis hakim untuk menentukan putusannya kelak terkait para terdakwa kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya.

Sidang dilanjutkan pada Selasa depan. Sejumlah saksi JPU bakal kembali dihadirkan. Nirina Zubir pun memastikan akan hadir mengawal jalannya persidangan.

4 dari 4 halaman

Kasus

Seperti diketahui, Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya, yang bernama Riri Khasmita pada November 2021. Riri diduga melakukan penggelapan surat-surat tanah milik mendiang ibunda Nirina.

Nirina Zubir menyebut ada enam aset berupa surat tanah yang telah digelapkan Riri Khasmita.Keenam aset tersebut sudah berganti nama kepemilikan menjadi Riri Khasmita, bukan nama ibunya lagi. Dua aset tanah kosong telah dijual, sedangkan empat aset tanah dengan bangunan telah diagunkan ke bank

Atas perbuatannya itu, sebagai terdakwa Riri Khasmita beserta suami dan tiga notaris yang terlibat dalam masalah ini dijerat dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Ada juga Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.