Sukses

6 Fakta Ridho Rhoma Berpeluang Bebas Bersyarat dari Penjara Pada Momen Hari Pertama Idul Fitri 1443 H

Ridho Rhoma dikabarkan bebas dari penjara di perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma sudah menjalani masa hukuman di penjara akibat terjerat kasus narkoba untuk kali kedua. Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis dua tahun penjara bagi anak Rhoma Irama ini pada 21 September 2021.

Hukuman dua tahun penjara yang diberikan terhadap Ridho Rhoma juga berkaitan dengan latar belakangnya yang sempat terjerat masalah serupa medio 2019 silam. Kala itu, Ridho Rhoma dijatuhi hukuman pidana 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat

Kini, hampir dua tahun menjalani kehidupan dibalik jeruji besi, Ridho Rhoma dikabarkan bakal menghirup udara kebebasan. Pelantun lagu "Menunggu" ini diketahui diberikan pembebasan bersyarat yang memungkinkan dirinya bebas dari penjara pada awal Mei 2022.

Namun proses pembebasan Ridho Rhoma bisa jadi lebih cepat. Ia memiliki peluang untuk keluar dari penjara di hari pertama perayaan Idul Fitri 1443 H. Berikut, 6 fakta Ridho Rhoma berpeluang bebas di Hari Lebaran seperti dirangkum Liputan6.com

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Bebas Bersyarat 5 Mei 2022

Kabar baik datang dari pedangdut Ridho Rhoma. Ia dikabarkan akan segera bebas dari penjara. Kebebasan Ridho Rhoma itu kemungkinan akan lebih cepat dari yang dijadwalkan.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan, mengatakan bahwa Ridho Rhoma kemungkinan akan dibebaskan bersyarat pada 5 Mei 2022.

 

3 dari 7 halaman

2. Remisi Lebaran

Namun itu belum terhitung remisi Lebaran. Artinya, jika Ridho Rhoma mendapatkan remisi Lebaran, kemungkinan pedangdut kelahiran Jakarta, 14 Januari 1989 ini bisa bebas dari penjara lebih cepat.

"Jadi dia (Ridho Rhoma) itu rencana dibebaskan bersyarat. Kalau dua pertiganya itu tanggal 5 bulan 5 tahun ini. Cuma itu hitungan belum dapat remisi Lebaran," kata Tony Nainggolan kepada pewarta, Minggu, 1 Mei 2022.

 

 

4 dari 7 halaman

3. Lebih Cepat 3 Hari

Tony Nainggolan memaparkan, Ridho Rhoma berpeluang bebas lebih cepat saat Surat Keputusan (SK) menerima remisi Lebaran sudah diterimanya.

Sebab, kata dia, tahanan yang mendapat remisi mendapat pengurangan masa hukuman yang memungkinan bebas lebih cepat. "Nanti kalau dia dapat remisi Lebaran memang dikorting sekitar dua sampai tiga hari, lebih cepat bebasnya," dia menjelaskan.

 

 

5 dari 7 halaman

4. Remisi Turun

Tony Nainggolan memprediksi remisi yang bakal diterima Ridho Rhoma bakal diterima pada 3 Mei 2022. Itu artinya, sebelum tanggal 3 Mei 2022, Ridho Rhoma sudah bisa menghirup udara kebebasan.

"Kemungkinan besar tanggal 3 kali remisinya turun dan SK-nya sempat dirubah," dia menerangkan.

 

 

6 dari 7 halaman

5. Bebas di Hari Lebaran

Jika remisinya turun, kata Tonny Nainggolan, tidak menutup kemungkinan Ridho Rhoma akan bebas di hari pertama Lebaran, yaitu Senin (2/5/2022).

"Dia bisa bebas tanggal 2, paling lama tanggal 3. Selisih dua tiga hari dari dia dapat remisi Lebaran dan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat," jelasnya.

 

7 dari 7 halaman

6. Tunggu Keputusan Resmi

Hanya saja, Tony Nainggolan masih menunggu keputusan resmi yang kemungkinan akan turun pada Senin (2/5/2022).

"Nah besok kita persiapkan registrasinya, kita hubungi lagi Ditjenpas. Mana kala remisinya sudah keluar dan SK PB nya kita rubah lagi. Keputusannya besok itu," sambungnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.