Sukses

Tri Suaka Diduga Bikin Cover Lagu Tanpa Izin, Para Pencipta Lagu Ngaku Tekor Hingga Rp 25 Miliar

Setelah berdamai dengan Andika Kangen Band, kini Tri Suaka menghadapi masalah baru yakni somasi dari para pencipta lagu Melayu. Seperti apa?

Liputan6.com, Jakarta Baru lolos dari konflik dengan Andika Kangen Band, penyanyi Tri Suaka dan Zinidin Zidan menghadapi kasus hukum yang tak kalah serius. Keduanya diduga bikin cover lagu tanpa izin yang bikin pencipta lagu aslinya merugi hingga miliaran rupiah.

Salah satunya, komposer Erwin Agam yang menulis hit “Emas Hantaran.” Cover lagu yang dimonetisasi ini diunggah di  kanal YouTube Nabila Suaka dan ditonton lebih dari 8 juta kali.

Pengacara Erwin Agam, Ariyanto yang juga mewakili Forum Komunikasi Artis Minang (Forkammi) mengingatkan bahwa dalam undang-undang hak cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebut sebagai pelaku pembajakan.

Pidananya adalah maksimal 8 tahun itu dan denda hingga 1 miliar rupiah. Seharusnya, seharusnya Tri Suaka menemui Ketua Advokasi Forkammi untuk minta maaf dan membicarakan duduk perkara royalti.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Gugatan Perdata

Melansir dari video wawancara di kanal YouTube KH Infotainment pada Rabu (27/4/2022), Ariyanto mengatakan ada beberapa pencipta lagu menghubungi pihaknya untuk melakukan laporan pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Niaga.

“Maka kalau untuk melakukan gugatan perdata kami meminta ganti rugi materiil imateriil 10 miliar (rupiah) dari 10 lagu yang telah diupload yang viewers-nya antara 1 juta sampai 12 juta yang bisa kita lihat,” kata Ariyanto.

 

3 dari 4 halaman

Diambil Mabes Polri

“Jadi tidak menutup kemungkinan ini akan diambil kasusnya oleh Mabes Polri. Karena kerugian dari pencipta lagu kalau ditotalkan hampir lebih dari 25 miliar rupiah karena banyak lagu yang dia cover,” Ariyanto menambahkan.

Ariyanto menyebut Forkammi dari awal senang atas dilakukannya permintaan maaf. Namun lebih senang lagi apabila Tri Suaka menemui pencipta lagu yang karyanya dicover dan dimonetisasi.

4 dari 4 halaman

Somasi Kedua

Karenanya, Erwin Agam dan kawan-kawan melayangkan somasi kedua. “Somasi kedua ini kita kasih waktu lebih panjang karena ini ada unsur pidana dan perdatanya, yaitu 7 hari mulai dari sekarang untuk menemui kita membicarakan royalti terhadap pencipta lagu,” urainya.

Yang disomasi kali ini tak hanya Tri Suaka. “(Somasi kedua untuk) Tim Musisi Jogja Project di antaranya adalah Bapak Tri Suaka dan Bapak Zidan,” ia mengakhiri. Hingga artikel ini disusun belum ada tanggapan terbaru dari pihak Tri Suaka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.