Sukses

Penyidik Sita 10 Jam Tangan Mewah Seharga Rp8 Miliar dari Ayah Vanessa Khong

Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka kasus karena menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Liputan6.com, Jakarta Vanessa Khong mantan kekasih Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Binomo. Tak sendiri, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penatapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam di Bareskrim Polri pada 18 April 2022. Kini mereka pun resmi menjadi tahanan Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 10 jam tangan mewah dari ayah Vanessa Khong. Jika dirupiahkan 10 jam tangan tersebut harganya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Untuk barang bukti yang disita berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP 8 Miliar. Itu setelah diamankan dua-duanya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (19/4/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Uang Miliaran

Tak hanya jam tangan, ayah Vanessa Khong juga menerima uang yang cukup banyak dari Indra Kenz, yang nominalnya juga mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut diduga hasil kejahatan yang dilakukan oleh pemilik nama asli Indra Kesuma.

"Tersangka RP menerima aliran dana dari tersangka IK sebesar Rp 1.583.000.000," jelas Ahmad Ramadhan lagi.

3 dari 4 halaman

Adik Indra Kenz Tersangka

Selain Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei, polisi juga menetapkan Nathania adik Indra Kenz sebagai tersangka dalam masala ini. Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

4 dari 4 halaman

Tersangka Lain

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim juga telah menahan empat orang tersangka yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratam

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.