Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Masih Bisa Kembali, Begini Kata Pengacara

Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan kehilangan banyak uangnya.

Diperbarui 21 Maret 2022, 21:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

2. Non Litigasi, yaitu melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR).

Masukan

Senada dengan imbauan kepolisian, advokat Mario Andreansyah dan Wayan Saka juga memberi masukan agar para korban membuat paguyuban. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pernah menyampaikan imbauan tersebut saat menggelar jumpa pers di kantor PPATK.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di kantor PPATK, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," jelas Komjen Agus Andrianto.

 

Bersabar

Komjen Agus Andrianto meminta para korban untuk bersabar sampai putusan pengadilan. Jangan sampai ada korban yang tidak ikut dalam paguyuban tersebut.

"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Apakah uang itu akan diberikan ke mana, nanti kalau tidak disita oleh negara," ucapnya.

"Jadi saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisir asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan karena kalau kelewatan, karena sampai kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian kan bisa menjadi masalah belakangan," pungkas Komjen Agus Andrianto.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Liputan6.com, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan