Sukses

Haji Faisal Tak Puas Dengan Tuntutan 7 Tahun Penjara ke Tubagus Joddy?

Haji Faisal mengaku apapun hukuman Tubagus Djoddy tak akan mengembalikan anaknya.

Liputan6.com, Jakarta Kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah mulai memasuki babak penentuan. Terdakwa Tubagus Joddy dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terkait tuntutan tersebut, ayah Bibi Andrianyah, Haji Faisal mengaku menyerahkan keputusan akhir pada hakim untuk menghukum Joddy atas perbuatannya.

"Ya itu tadi ditanya juga dengan tuntutan 7 tahun, ya sudahlah. Kalau memang itu keputusan dari hakim kami sekeluarga menerima,” ujar Faisal, ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menerima

Bagi Haji Faisal, apapun hukuman yang diberikan kepada Tubagus Joddy tidak akan mengembalikan anaknya. Sebagai warga negara yang baik, ia juga akan menerima keputusan Hakim.

"Anak kami juga enggak akan kembali, terus kita sudah dijalanin di Pengadilan seperti itu keputusannya. Ya kami sebagai warga negara yang baik ngikutin saja jalurnya," ujar Dewi Zuhrianti, ibunda Bibi.

 

3 dari 4 halaman

Sidang

Persidangan masih terus berlangsung dan belum diputus oleh hakim. Masih ada beberapa agenda persidangan yang harus dijalani. Faisal dan Dewi tak mau berkomentar terlalu jauh soal tuntutan jaksa.

"Kalau kami bilang puas enggak puas bagaimana ya, kepuasan kami cuma satu, kembali anak kita, kan enggak mungkin. Jadi sekarang dengan vonis hukum itu ya sudahlah, kami terima," tutup Faisal.

 

4 dari 4 halaman

Kasus

Sebelumnya diberitakan, Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang dalam sidang yang berlangsung pada 17 Maret 2022.

Menurut JPU, kelalaian Tubagus Joddy dalam mengemudi dianggap memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.