Sukses

Alasan Cassandra Angelie Tidak Dihadirkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi

Cassandra Angelie menjadi tersangka kasus prostitusi

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus prostitusi online, artis CA atau Cassandra Angelie tidak diikutsertakan saat polisi melakukan jumpa pers. Pihak Kepolisian pun mengaku memiliki alasan kenapa Cassandra Angelie tidak tak ikut dihadirkan bersama tersangka lainnya

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, selain menjadi tersangka, Cassandra Angelie juga seorang korban dalam kasus prostitusi ini.

"Dia ini korban ya. Di samping pelaku, dia juga korban. Yang kita hadirkan muncikarinya," ujar Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Korban

Zulpan juga menerangkan kenapa Cassandra Angelie bisa dianggap korban dalam dugaan keterlibatannya di jaringan prostitusi online.

"Dia kan orang yang diperdagangkan oleh muncikari untuk mendapat keuntungan," paparnya.

 

3 dari 4 halaman

Ditangkap

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 menangkap Cassandra Angelie di Ascott Hotel, Jakarta Pusat.

Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi online di lokasi tersebut.

 

4 dari 4 halaman

Barang Bukti

Dari hasil penangkapan Cassandra, polisi mengamankan satu unit bra hitam, satu unit celana dalam hitam, empat unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM. Yang mana pakaian dalam, kartu ATM dan satu telepon genggam diduga kuat milik Cassandra.

Untuk sekali kencan dengan pria hidung belang, Cassandra Angelie dipasang tarif Rp 30 juta. Namun belum dijelaskan berapa besaran uang yang diterima Cassandra.

Cassandra Angelie dan tiga muncikari bakal dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.