Sukses

Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat Korban Patungan Usaha

Ustaz Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang

Liputan6.com, Jakarta Untuk yang kesekian kalinya, Ustaz Yusuf Mansur (UYM) digugat oleh korban Patungan Usaha ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/12/2021). Gugatan itu dilayangkan para korban karena UYM dianggap telah melakukan wanprestasi.

Gugatan dilayangkan karena UYM tidak menepati janjinya seperti yang sudah diutarakan di televisi maupun surat sertifikasi.

"Gugatan ini kita layangkan agar yang bersangkutan saudara UYM bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan baik itu melalui media televisi maupun yang tertuang di dalam surat sertifikasi dalam hal ini masalah patungan usaha. Ya mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan Majelis Hakim," ujar kuasa hukum para korban Patungan Usaha, Ichwan Tony di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/12/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Korban

Sekitar 12 orang yang mengaku menjadi korban Patungan Usaha memilih untuk menempuh jalur hukum untuk meminta uangnya dikembalikan. Korban datang dari berbagai daerah.

"Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang. Kami mewakili beberapa klien kami dari berbagai daerah yang merasa sudah memberikan uang patungan usaha hotel dengan apartemen tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Walaupun sebelumnya kami sudah memberikan somasi atau peringatan namun dari yang bersangkutan tidak menjawab atau memberi tanggapan. Sehingga kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata," ujar Ichwan.

 

3 dari 4 halaman

Mengembalikan

Dalam gugatannya, para korban meminta kepada Majelis Hakim agar UYM mengembalikan uang yang sudah disetorkan. Selain itu, UYM juga harus mengganti kerugian secara materiil dan imateriil.

"Kalau tuntutannya kita minta kerugian baik materil maupun immateril yang sudara UYM janjikan kepada klien kami," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

Bukti

Para korban juga mengaku memiliki beberapa bukti transfer ke rekening UYM sebagai bentuk Patungan Usaha. Hal ini pula yang menguatkan para korban untuk menggugat UYM.

"Kemarin waktu saat somasi kita lampirkan dan kita sudah jelaskan bahwa klien kami sudah mentransfer sejumlah uang dalam program patungan usaha. Penggugat juga memiliki sertifikat," pungkas Ichwan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.