Tak Ditahan, Dinar Candy Harus Menjalani Wajib Lapor

Pihak kepolisian punya alasan tak menahan Dinar Candy meski statusnya sebagai tersangka.

Diterbitkan 06 Agustus 2021, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi, karena mengenakan bikini saat aksi protes perpanjangan PPKM Level 4. Kendati demikian Dinar Candy tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.

Terkait hal itu, kapan pemilik nama asli Dinar Miswari akan mulai menjalani wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan?

"Biasanya sih Senin dan Kamis tapi tergantung situasinya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, di kantornya, Jumat (6/8/2021).

PPKM

Pihak kepolisian masih mencari waktu yang tepat, untuk Dinar Candy melakukan wajib lapor. Apalagi PPKM diperpanjang hingga 9 agustus 2021.

"Karena situasi pandemi Covid ini dan adanya kegiatan penyekatan kami sesuaikan dulu nanti," ujar Aziz.

Kooperatif

Pihak kepolisian punya alasan tak menahan Dinar Candy meski statusnya sebagai tersangka. Sebab selama menjalani pemeriksaan, disjoki 28 tahun itu memudahkan penyidikan.

"Karena yang bersangkutan kooperatif," ungkap Aziz lagi.

Ancaman Hukuman

Dinar Candy diamankan polisi setelah aksi nyelenehnya mengenakan bikini di pinggir jalan hingga ramai diperbincangkan publik. Atas perbuatannya itu Dinar Candy dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Amanda Manopo Siapkan Somasi Terbuka Terkait Pencemaran Nama Baik, Deadline Seminggu

Sapto Purnomo, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan