Kak Seto Berharap Masyarakat Tidak Lagi Meminta Advokasi ke Komnas Perlindungan Anak, Tapi Ke LPAI

Kak Seto meragukan legalitas Komnas Perlindungan Anak.

Diperbarui 25 Juni 2021, 23:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto mempertanyakan kehadiran Komnas Perlindungan Anak Indonesia yang dipimpin Aries Merdeka Sirait. Pasalnya, Komnas Perlindungan Anak tetap menggunakan nama dan logo yang sudah didaftarkan ke Kemenkumham. 

Kak Seto juga menyayangkan Komnas Perlindungan Anak yang menangani kasus advokasi anak, namun dikeluhkan oleh korbannya.

“Secara kelembagaan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) itu tidak ada, karena mandatnya sudah dicabut oleh Komnas Perlindungan Anak di daerah. Dalam hal ini yang menjadi masalah itu logonya. Itu nama populer dengan adanya KPAI kembali ke khitah nama itu yang sebenarnya tinggal melanjutkan tapi malah kebablasan," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto saat ditemui di kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Menyimak sejarah organisasi Komnas PA dengan sosok Arist Merdeka Sirait, ternyata banyak kisah yang belum diketahui publik. Yang jelas publik makin bingung karena penggunaan nama Komnas PA itu seakan merujuk kepada organisasi yang dibentuk oleh negara, sebagaimana Komnas HAM, padahal bukan. 

 

Daftarkan

Negara sendiri memiliki institusi resmi bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang didirikan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Untuk LPAI sendiri sudah kita daftarkan sejak 2016. Kita patenkan dimana saya menjadi ketuanya. Tapi kok yang sana masih menggunakan nama Komnas PA, teman-teman di daerah gerah. Kita itu kan abdinya temen-temen daerah. Kita petugas yang menjalankan tugas di pusat," ujar Seto Mulyadi.

 

LSM

Kak Seto Seto menyebut, LPAI hingga saat ini bukanlah badan yang ada di bawah negara. LPAI statusnya masih sebagai LSM.

“Kita itu perwakilan LPA daerah, jadi temen-temen di daerah yang membentuk perwakilan, bukan kita. Tapi yang terjadi, ini malah mereka membentuk di daerah-daerah. Ini kan membuat teman-teman di daerah gerah," ujar Kak Seto.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Terkait kemungkinan akan menggugat Komnas PA di bawah pimpinan Arist Merdeka Sirait, Kak Seto menyerahkan sepenuhnya kepada LPA daerah.  “Kami hanya menjalankan amanah dari LPA. Kami disini hanya bisa menjalankan gugatan lebih kepada penggunaan logonya, karena sudah terdaftar di Kemenkumham. Kita sudah mengingatkan kepada Komnas PA untuk tidak memakai logo itu,” papar Kak Seto.  

Halaman
Show All
Aditia Saputra, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan