Kak Seto Berharap Masyarakat Tidak Lagi Meminta Advokasi ke Komnas Perlindungan Anak, Tapi Ke LPAI

Kak Seto meragukan legalitas Komnas Perlindungan Anak.

Diperbarui 25 Juni 2021, 23:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Menggugat

Terkait kemungkinan akan menggugat Komnas PA di bawah pimpinan Arist Merdeka Sirait, Kak Seto menyerahkan sepenuhnya kepada LPA daerah. 

“Kami hanya menjalankan amanah dari LPA. Kami disini hanya bisa menjalankan gugatan lebih kepada penggunaan logonya, karena sudah terdaftar di Kemenkumham. Kita sudah mengingatkan kepada Komnas PA untuk tidak memakai logo itu,” papar Kak Seto.

 

Hati-Hati

Kak Seto juga mengingatkan publik agar lebih hati-hati dan bijaksana dalam melihat sepak terjang Komnas PA. 

"Lapor ke LPAI tidak dipungut biaya. Kami tidak digaji, relawan betul-betul. Bahkan kami menyarankan yang menjadi komisioner adalah yang sudah mapan secara ekonomi. Kami juga tidak asal mempublikasikan laporan soal penanganan kasus anak," pungkas Kak Seto.

Untuk diketahui, berdasarkan sejarahnya, Komisioner dan Ketua Komnas Anak dipilih oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) seluruh Indonesia. Setelah ada KPAI, 19 dari 22 LPA yang mendukung Komnas Anak, sepakat kembali ke bentuk lama (LPAI) dan Kak Seto didaulat menjadi ketuanya. Kembalinya ke bentuk lama yaitu LPAI sendiri agar tidak ada dualisme dengan KPAI sebagai lembaga negara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Aditia Saputra, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan