Mengenal Perempuan dan Pernikahan dalam Surah An Nisa Ayat 24-26

Secara umum, ayat 24-26 surah An Nisa' menerangkan seorang pria tidak dibenarkan menikahi wanita yang masih berstatus sebagai istri orang.

Diperbarui 08 Maret 2023, 15:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Surah An Nisa' terdiri dari 176 ayat. Surah eempat dalam Alquran ini tergolong surah Madaniyyah. Surah yang memiliki arti ‘wanita’ ini banyak berbicara tentang wanita dan seluk beluknya.

Surah An Nisa’ disebut sebagai surah dalam Alquran yang paling banyak membahas tentang perempuan dibanding surah-surah lainnya.

Selain surah An Nisa’, surah At Talaq juga banyak membahas perihal perempuan. Untuk itu, surah At Talaq disebut sebagai surah An Nisa kecil.

Selain membahas perempuan, surah An Nisa juga banyak membahas tentang pernikahan. Seperti yang ada pada ayat 24-26.

Secara umum, ayat 24-26 surah An Nisa' menerangkan seorang pria tidak dibenarkan menikahi wanita yang masih berstatus sebagai istri orang.

Selain itu, tiga ayat dalam surah An Nisa ini juga membahas tentang tujuan pernikahan. Juga ada peringatan bagi suami istri agar tak melanggar aturan agama karena akan merugikan diri mereka.

Berikut surat An Nisa 24-26 lengkap dengan artinya

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Surah An Nisa Ayat 24

24. وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ ۚ فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

24. Wal-muḥṣanātu minan-nisā`i illā mā malakat aimānukum, kitāballāhi 'alaikum, wa uḥilla lakum mā warā`a żālikum an tabtagụ bi`amwālikum muḥṣinīna gaira musāfiḥīn, fa mastamta'tum bihī min-hunna fa ātụhunna ujụrahunna farīḍah, wa lā junāḥa 'alaikum fīmā tarāḍaitum bihī mim ba'dil-farīḍah, innallāha kāna 'alīman ḥakīmā

24. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Halaman
Show All
Erik ErfinantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan