Sukses

Dugaan Korupsi Mark Sungkar, Pengacara Sebut Pengembalian Uang Negara Bukan Bagian dari Pengakuan atas Kesalahan

Kuasa Hukum Mark Sungkar sampaikan dua poin penting terkait kasus dugaan korupsi kliennya. Salah satunya soal pengembalian uang.

Liputan6.com, Jakarta - Mark Sungkar tersandung kasus dugaan korupsi lewat laporan fiktif belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, yang terjadi beberapa waktu silam. Kala itu, ia menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia.

Akibat korupsi ini, negara rugi ratusan juta rupiah. Ada yang menyebut, kerugian 300 jutaan. Versi lain membilang, negara tekor 649,9 bahkan 694,9 juta rupiah. Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, mengklarifikasi.

Didampingi Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar, ia menyampaikan dua poin penting. Pertama, Mark Sungkar menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kliennya, bersikap kooperatif dan memercayai proses peradilan.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Meyakini Mark Korban

“Saya sebagai lawyer Pak Mark, tetap meyakini bahwa Pak Mark itu korban. Dinamika yang dihadapi saat ini dalam beberapa event mulai dari test event, Asian Games di Palembang, dan seterusnya, tekanan kebatinannya itu tidak seperti yang publik bayangkan saat ini,” katanya.

“Misalkan negara belum memberikan apa-apan nih, insentif belum ada, bantuan ataupun anggaran belum diturunkan INASGOC misalkan, Pak Mark tuh bisa dengan berdarah-darah mengeluarkan kocek sendiri,” Fahri menyambung.

3 dari 5 halaman

Sejak Semula Mendampingi

Ia menyebut Mark Sungkar orang baik yang berada di posisi tidak tepat. Pasalnya, Mark menghadapi birokrasi panjang serta sistem penganggaran yang tidak begitu lancar dalam tanda petik.

Poin kedua, terkait pengembalian uang negara. Fahri Bachmid menyebut sejak semula ia mendampingi mantan suami Fanny Bauty di tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya.

4 dari 5 halaman

Kerugian Negara

“Ketika penyidik meminta pengembalian dugaan kerugian keuangan negara itu Pak Mark telah menyerahkan sesuai dengan permintaan oleh penyidik. Saat itu tepat waktu tanpa tawar-tawar tanpa apa,” paparnya, panjang.

Fahri Bachmid menyampaikan klarifikasi ini lewat video “Tanggapan Kita Tentang Papa” yang mengudara di kanal YouTube The Sungkars Family, Rabu (10/3/2021). 

5 dari 5 halaman

Pengembalian Uang Negara

“Beliau meyakini bahwa proses pengembalian uang negara bukan bagian dari pengakuan atas kesalahannya. Tetapi bagian dari tanggung jawab beliau sebagai insan, warga negara yang baik,” tegasnya.

Proses hukum terhadap Mark Sungkar hingga kini masih bergulir. Terkait keputusan mengembalikan uang negara, Fahri menjelaskan alasan Mark, “Karena itu permintaan resmi dari penyidik.”

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.