Nama Meghan Markle Dihapus dari Akta Kelahiran Anaknya

Meghan Markle menyatakan penghapusan nama di akta kelahiran Archie bukanlah permintaan dari pihaknya.

Diterbitkan 01 Februari 2021, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, London - Sebuah artikel dari The Sun mengenai Meghan Markle baru-baru ini membuat kening banyak orang berkerut. Dilansir dari E! News, Senin (1/2/2021) media Inggris tersebut mempublikasikan dokumen resmi bertanggal 21 Januari yang memperlihatkan penghapusan nama istri Pangeran Harry dari akta kelahiran sang anak pada Juni 2019 lalu.

Yang tersisa dalam surat resmi ini hanyalah titel sang bintang Suits.

Dalam dokumen ini, disampaikan pula bahwa titel Pangeran Harry telah diubah, dari "His Royal Highness Henry Charles Albert David Duke of Sussex" menjadi  "His Royal Highness Prince Henry Charles Albert David Duke of Sussex."

Pihak Meghan Markle akhirnya buka suara atas artikel ini. Apalagi, di dalamnya termuat sejumlah spekulasi, termasuk yang dikaitkan dengan Pangeran William.   

 

Dikaitkan dengan Keluarga Pangeran William

Sekadar informasi, The Sun melaporkan bahwa perubahan nama ini dilakukan di tengah gesekan antara Pangeran Harry dan kakaknya. Apalagi nama resmi Kate Middleton, Catherine, dicantumkan dalam akta kelahiran ketiga anaknya. 

Bukan Keinginan Meghan

Pihak Meghan Markle bersuara keras soal hal ini, sekaligus secara tersirat menyebut bahwa penghapusan nama ini bukan kehendaknya. 

"Melihat tabloid Inggris dan parade orang-orang yang disebut 'pakar' ini dengan penuh muslihat membuat adanya 'ketidakadilan' dalam keluarga dan memperkirakan bahwa dia (Meghan Markle) secara janggal ingin agar namanya tak dicantumkan dalam akta kelahiran anaknya, atau dokumen legal lain, adalah lelucon kalau tak bisa dibilang menyinggung," tutur perwakilan Meghan Markle. 

Ia menambahkan, "Ada banyak hal yang kini terjadi di dunia; mari fokus ke sana ketimbang menciptakan clickbait."

Perintah Pihak Istana

Dalam pernyataan pada waktu yang berbeda, juru bicara Meghan Markle tak hanya membantah isi artikel ini, tapi juga mengapa nama sang ibu dihapus dari akta kelahiran Archie. 

"Perubahan nama dalam dokumen publik pada 2019 diperintahkan oleh Istana, seperti dikonfirmasi oleh dokumen dari petugas senior Kerajaan," begitu pernyataan pihak Meghan. 

Istana Tutup Mulut

Pihak Meghan menekankan bahwa langkah ini tidak dilakukan atas permintaan keluarga. "Permohonan atas hal ini tidak diajukan oleh Meghan, The Duchess of Sussex maupun oleh The Duke of Sussex," kata mereka.

Sementara itu, pihak Istana Buckingham menolak memberi pernyataan saat E! News yang mencoba meminta klarifikasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Amanda Manopo Siapkan Somasi Terbuka Terkait Pencemaran Nama Baik, Deadline Seminggu

Ratnaning Asih, Zulfa Ayu SundariTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan