Sukses

Catherine Wilson Tak Akan Ajukan Banding Terkait Vonis 7 Bulan Penjara

Liputan6.com, Jakarta Catherine Wilson terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba divonis hukuman 7 bulan penjara oleh Majelis Hakum Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021). Vonis tersebut lebh ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Catherine Wilson dipenjara selama 8 bulan.

Terkait hal itu, Keket sapaan akrab Catherine Wilson melalui pengacaranya, Verna Wahono tidak akan melakukan banding dan menerima semua putusan hakim.

"Itu terima, sih, karena kak Catherine sendiri yang ngejalanin juga terima putusannya. Jadi kita jalanin aja sih," ujar Verna Wahono usai persidangan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sebentar Lagi Bebas

Buat Verna Wahono selaku kuasa hukum Catherine Wilson, vonis tersebut dirasa adil. Apalagi 7 bulan hukuman dipotong selama Catherine menjalani penahanan.

"Berarti, kak Catherine sudah jalanin 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi (dia) bisa pulang dari rutan," tuturnya.

3 dari 4 halaman

Menunggu JPU

Kini pihak Catherine Wilson tinggal menunggu JPU apakah akan melakukan banding terkait keputusan ini. Apalagi tidak sesuai dengan tuntutan mereka.

"Kalau misalnya sekiranya dari JPU sendiri tujuh hari ke depan melakukan banding, ya, berarti ada memori banding yang dilaporkan ke Pengadilan Tinggi," ungkapnya.

4 dari 4 halaman

Penangkapan

Seperti diketahui Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan pada 17 Juli 2020. Tak sendiri Catherine Wilson ditangkap bersama petugas keamanan rumahnya berinisial J.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Sabu neto 0,7184 gram lengkap beserta alat isapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.