Sukses

Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Terjerat kasus narkoba Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara

Liputan6.com, Jakarta Setelah melewati serangkaian persidangan terkait kasus narkoba yang menjeratnya, Catherine Wilson divonis hukuman 7 bukan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021). Catherine Wilson terbukti bersalah memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meninginkan Keket sapaan Catherine Wilson dipenjara selama 8 bulan.

"Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri," ujar hakim Nugraha Medica, Depok, Senin (25/1/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dipenjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan II oleh karena itu menetapkan dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan dan memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

3 dari 4 halaman

Memusnahkan Barang Bukti

Putusan itu diberikan lantaran Catherine Wilson selalu berkelakuan baik selama di penjara. Sedangkan barang bukti yang didapatkan pihak kepolisian saat penagkapan akan dimusnahkan.

"Menyita barang bukti untuk dirampas dan dihancurkan oleh negara," kata Nugraha.

4 dari 4 halaman

Penangkapan

Seperti diketahui Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan pada 17 Juli 2020. Tak sendiri Catherine Wilson ditangkap bersama petugas keamanan rumahnya berinisial J.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Sabu neto 0,7184 gram lengkap beserta alat isapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.