Roy Marten Sebut Gisel Korban Dalam Kasus Video Syur

Roy Marten melihat bahwa penetapan tersangka terhadap Gisel kurang tepat

Diterbitkan 04 Januari 2021, 06:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Roy Marten ikut memantau kasus video syur yang menjerat Gisel. Ia menilai bahwasananya penetapan tersangka terhadap Gisella Anastasia dirasa kurang tepat. Terlebih video tersebut diambil Gisel untuk koleksi pribadi dan bukan untuk dipublikasikan.

Tak hanya Roy Marten, beberapa orang juga sepemikiran dengannya mengenai status tersangka Gisel dan MYD. Meskipun tak sedikit yang menghujat dan menyudutkan Gisel dan MYD mengenai hal tersebut.

"Banyak yang menghujat, banyak juga yang menilai Gisel dan Michael (Nobu) adalah korban, mereka tidak seharusnya jadi tersangka, ada di story Instagram Ernest Prakasa. Om Roy setuju dengan ini?" tanya Feni Rose dalam kanal YouTube Rumpi.

"Hehe setuju," jawab Roy Marten.

Dampak Negatif

Dijelaskan Roy Marten, nasib sial dialami Gisel saat smartphone yang digunakan untuk merekam adegan syurnya hilang. Sampai akhirnya orang tak bertanggung jawab menyebar luaskan video tersebut sampai akhirnya trending di media sosial. Hal itu pun akhirnya berdampak besar buat keluarga terutama cucunya.

"Karena korbannya kan sebuah keluarga, anak-anak. Terutama pada anak-anak saya kira ya, pada Gempi," tuturnya.

Penetapan Tersangka

Gisel ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus video syur pada 29 Desember 2020. Penetapan itu dilakukan setelah ibu satu anak itu mengakui bahwa wanita yang berada dalam video syur tersebut adalah dirinya dengan pria berinisial MYD.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya itu, Gisel dan MYD dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Sinopsis Film Hollywood Overlord di Vidio: Misi Rahasia Tentara AS Menembus Teror

Sapto Purnomo, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan