Sukses

Dwi Sasono Jalani Asesmen Hari Ini

Polisi masih menunggu hasil asesmen Dwi Sasono dari pihak BNNK Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Aktor Dwi Sasono yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, telah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020). Hal itu merupakan tindak lanjut dari pengajuan asesmen melalui pengacara Dwi Sasono, Aris Marasabessy, yang menginginkan bapak tiga anak itu direhabilitasi.

Vivick Tjankung, selaku Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan menjelaskan, asesmen terhadap Dwi Sasono telah dilakukan siang tadi sekitar pukul 2.

"DS melalui lawyernya mengajukan untuk assessment. Dan tadi sudah terlaksana assessment nya, sekitar jam 2 siang oleh BNNK Jakarta Selatan," ujar Vivick Tjankung, lewat video yang diterima wartawan, Selasa (2/6/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menunggu Hasil

Kendati demikian, polisi masih menunggu hasil asesmen dari pihak BNNK Jakarta Selatan. Nantinya hasil tersebut akan menentukan apakah Dwi Sasono akan direhabilitasi atau akan mendekam di penjara karena kasus dugaan narkoba.

"Hasilnya kita tunggu. Masih nunggu dari BNNK," kata Vivick Tjankung.

3 dari 4 halaman

Sulit Tidur

Pengakuan Dwi Sasono saat diperiksa, sudah satu bulan belakangan ini mengonsumsi ganja. Hal itu dilakukannya lantaran ia kesulitan tidur, dan dirinya merasa tenang setelah mengonsumsinya.

"DS mengaku saat dia menggunakan ganja memang satu bulan terakhir ini. Dia mengaku susah tidur, dia mengaku jika menggunakan ganja ritme tidurnya bisa cepat dan dia merasa tenang," kata Vivick Tjankung.

4 dari 4 halaman

Penangkapan

Seperti diketahui Dwi Sasono ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamanya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja seberat 16 gram dari tangan suami Widi Mulia, yang disimpannya di dalam guci yang terdapat di rumahnya.

Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono dijerat dengan pasal pasal 114 subsider 111 ayat 1 dengan hukum minimum 5 tahun sampai 20 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini