Sukses

Sidang Putusan Trio Ikan Asin Digelar Hari Ini Secara Teleconference

Kasus Trio Ikan Asin telah mencapai babak putusan.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berproses selama lebih dari tiga bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang Trio Ikan Asin memasuki babak akhir. Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akan mengahadapi sidang putusan, Senin (13/4/2020).

Namun karena pandemi Corona, maka sidang putusan Trio Ikan Asin akan dilakukan secara online atau teleconference. Hal ini disampaikan oleh pengacara Galih Ginanjar, Sugiyarto.

"Iya sidang Galih Ginanjar cs hari ini dengan agenda putusan. Masih secara teleconference," ucap Sugiyarto saat dihubungi melalui aplikasi berbagi pesan, WhatsApp, Senin (13/4/2020).

Sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Sang kuasa hukum pun menjelaskan teknis dari persidangan secara teleconference ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Optimisme

"Hakim, Jaksa dan penasihat hukum ada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan para terdakwanya tetap di Rutan Polda Metro Jaya," papar sang pengacara.

Galih Ginanjar sendiri cukup optimistis soal sidang putusan hari ini. Sebab, pengacara menilai ada beberapa hal yang meringankan kliennya tersebut.

3 dari 5 halaman

Yang Meringankan

"Sebab kalau kita lihat dari BAP, video yang dilaporkan, fakta-fakta persidangan, dan keterangan para saksi, perkara ini berawal dari asumsi," ia menjelaskan.

4 dari 5 halaman

Anggap Dipaksakan

"Kemudian dipaksakan menjadi image orang sebagai suatu tindak pidana baik UU no.19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE dan atau pasal. 310, 311 KUHP," Sugiyarto mengakhiri.

5 dari 5 halaman

Tuntutan

Sementara itu, dalam sidang tuntutan pada 23 Maret 2020 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan yang berbeda-beda. Pablo Benua dituntut 2,5 tahun penjara sementara Rey Utami 2 tahun penjara.

Sementara itu, Galih Ginanjar mendapat tuntutan paling berat, yakni 3,5 tahun kurungan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini