Jadi Perantara Jual Beli Senpi Ilegal, Berapa Bayaran Anak Ayu Azhari?

Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo telah ditetapkan menjadi tersangka.

Diterbitkan 08 Januari 2020, 20:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kabar tak mengenakkan lagi-lagi hadir dari keluarga Azhari. Putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (ADG) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus senpi ilegal.

Saat ini, Axel sedang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Anak Ayu Azhari ini diduga menjadi perantara kegiatan jual beli senjata api ilegal antara tersangka Muhammad Setiawan Arifin (MSA) dengan Abdul Malik (AM).

"Iya dia (Putra Ayu Azhari) hanya perantara, dia yang menawarkan dan menjembatani sehingga terjadinya transaksi jual-beli senjata tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib di kantornya, Rabu (8/1/2020).

 

Keuntungan

Menurut Kompol Andi Sinjaya, Axel Djody Gondokusumo mendapat keuntungan dari transaksi tersebut. Sayangnya, nominalnya tidak disebutkan. 

"Iya dijanjikan sejumlah uang, pokoknya dari hasil jual beli itu dia mendapatkan uang atau fee, hasil dia menjualkan senjata api ilegal," jelas sang Kasat Reskrim.

 

Kasus

Pada 26 Desember 2019, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AM, pemilik mobil mewah Lamborghini. Ia ditangkap karena menodongkan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Polisi lantas melakukan pengembangan atas kasus ini. Hasilnya, Axel Djody Gondokusumo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang berinisial MSA dan Y. Mereka ditangkap pada Minggu (29/12/2019).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Keseruan Gedebage Jazz Festival International 2026, Dewa 19 hingga Syaharani Tampil Memukau

Zulfa Ayu Sundari, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan