Zul Zivilia Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya

Dalam sidang tersebut, hakim ketua menjatuhkan hukuman pidana untuk Zul Zivilia lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Diterbitkan 18 Desember 2019, 16:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Nasib Zul Zivilia terkait kasus narkoba yang menjeratnya terjawab sudah. Zul Zivilia telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Dalam sidang tersebut, hakim ketua menjatuhkan hukuman pidana untuk Zul Zivilia lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata hakim ketua di dalam persidangan.

 

Memberatkan dan Meringankan

Dalam persidangan tersebut, hakim ketua menjabarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusannya terhadap Zul Zivilia.

 

Peredaran Narkoba Skala Besar

"Yang memberatkan perbuatan para tersangka dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala yang besar," kata hakim ketua.

 

Ini yang Meringankan

Sementara itu, hal yang meringankan adalah karena Zul Zivilia tidak pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.

 

Tidak Pernah Terlibat Kasus Hukum

"Yang meringankan, terdakwa satu tidak ada yang meringankan. Terdakwa tiga (Zul Zivilia) dan empat masih muda dan tidak pernah terlibat kasus hukum," lanjutnya.

 

Pikir-Pikir

Mendengar putusan hakim tersebut, Zul Zivilia mengambil sikap untuk pikir-pikir dahulu terkait vonis yang diterimanya itu.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Razman Nasution Huni Lapas Cipinang, Hotman Paris Sorot Mapenaling dan Fasilitas Kamar Tahanan

Surya Hadiansyah, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan