Sukses

Jung Joon Young - Choi Jong Hoon Kompak Ajukan Banding atas Vonis Penjara

Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young diputuskan bersalah atas dakwaan aggravated rape, atau perkosaan dengan pelaku dua orang atau lebih.

Liputan6.com, Seoul - Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon masih mencari kesempatan untuk meringankan vonis penjara yang dijatuhkan pada mereka. Dilansir dari Soompi, Jumat (6/12/2019) Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon akhirnya mengajukan banding atas vonis penjara yang mereka terima.

Yang lebih dulu mengajukan banding adalah Choi Jong Hoon pada 4 Desember 2019. Ia mengajukannya lewat kuasa hukumnya ke Pengadilan Distrik Seoul Central.

Sehari kemudian, Jung Joon Young juga mengajukan banding.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Staf Burning Sun

Selain keduanya, ada satu orang lagi yang mengajukan banding dalam kasus yang sama, yakni staf kelab Burning Sun yang bermarga Kim.

Kim yang mendapat vonis lima tahun penjara, mengajukan banding sehari sebelum Choi Jong Hoon.

 

3 dari 6 halaman

Pemerkosaan

Seperti diketahui, Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young diputuskan bersalah atas dakwaan aggravated rape, atau perkosaan dengan pelaku dua orang atau lebih. Mereka juga menghadapi dakwaan soal mengambil gambar secara ilegal dan menyebarkannya.

 

4 dari 6 halaman

Lima Terdakwa

Choi Jong Hoon divonis lima tahun penjara sementara Jung Joon Young enam tahun. Selain keduanya, ada tiga terdakwa lain yang juga dinyatakan bersalah di pengadilan.

5 dari 6 halaman

Rehabilitasi

 

Selain hukuman penjara, mereka juga wajib menjalani program rehabilitasi kekerasan selama 80 jam dan selama lima tahun dilarang bekerja di organisasi apa pun yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja.

6 dari 6 halaman

Kebiasaan

Baru-baru ini KBS melaporkan sejumlah data mengenai kebiasaan Jung Joon Young menyebarkan video ini dan siapa yang menerimanya. Ia dilaporkan tak jarang menyebarkan video hingga tiga kali sehari.

Foto dan video ini disebarkan kepada 14 orang, dalam lima grup chatroom maupun chatting personal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini