Kasus Dugaan Penganiayaan, Pelapor Berat Berdamai dengan Kriss Hatta

Anthony buka pintu damai dengan Kriss Hatta?

Diterbitkan 27 Juli 2019, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Terhitung pada Rabu (24/7/2019), Kriss Hatta menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap temannya yang bernama Anthony. Peristiwa ini terjadi pada April 2019 lalu di sebuah kafe.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kriss Hatta akan menjalani masa tahanan hingga 20 hari ke depan. Saat ini, ibunda Kriss, Tuty Sratinah, masih mengupayakan jalan damai untuk anaknya.

"Setelah Kriss Hatta ditangkap, pada hari itu juga nyokapnya telepon gue, 'Tony tante mau ketemu, semoga kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan' Tapi saat itu saya lagi di Bali. Jadi saya temui nyokapnya nanti sore," ucapnya di Jalan Kapten Tendean Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Anthony sendiri nampaknya berat berdamai dengan Kriss Hatta. Sebab sejak peristiwa terjadi, tak ada niat baik dari mantan Hilda Vitria tersebut untuk berdamai.

"Hari pertama awal kejadian kan gue juga sudah nawarin mediasi damai tapi dia enggak mengambil satu pun itu. Gue dengar kabar juga dia menyepelekan 'Sudah Antony mah, mana bisa gue ketangkep'. Kemudian dua hari lalu ketangkep baru sekarang kelabakan," paparnya.

 

 

Perlakuan Tak Baik

Menurut Anthony, Kriss Hatta cukup sering membuat perlakuan yang tidak menyenangkan kepada teman-temannya. Dengan diprosesnya kasus ini di kepolisian, Kriss Hatta diharapkan dapat memetik pelajaran.

"Buka pintu damai 10 persen kali dari 100. Kenapa berat, karena dia selalu mengulang kejadian seperti itu, dengan atitude seperti itu lebih dari 10 orang, dia kelakukannya seperti itu. Kebetulan yang sama gue ada tindakan fisik makanya bisa diproses, kalau yang lain kan cuma verbal," ucap Anthony.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Brisia Jodie Umumkan Kehamilan Anak Pertama Usai 9 Bulan Menikah dengan Jonathan Alden

Zulfa Ayu Sundari, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan