Sukses

Begini Curhatan Galih Ginanjar kepada Kuasa Hukum

Galih Ginanjar disarankan menyelesaikan perseteruannya secara kekeluargaan.

Liputan6.com, Jakarta - Galih Ginanjar dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq pada Senin (1/7/2019) ke Polda Metro Jaya.

Galih Ginanjar dikenakan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE.

Terkait kasus ini, Galih Ginanjar menunjuk Aldwin Rahadian sebagai kuasa hukumnya. Pada Aldwin pun Galih curhat mengenai posisinya di kasus 'ikan asin' ini.

Apa isi curhatan Galih Ginanjar mengenai kasus yang menimpanya ini? Simak selengkapnya di channel Celeb360 di Vidio berikut ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.