Begini Curhatan Galih Ginanjar kepada Kuasa Hukum

Galih Ginanjar disarankan menyelesaikan perseteruannya secara kekeluargaan.

Diterbitkan 03 Juli 2019, 17:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Galih Ginanjar dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq pada Senin (1/7/2019) ke Polda Metro Jaya.

Galih Ginanjar dikenakan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE.

Terkait kasus ini, Galih Ginanjar menunjuk Aldwin Rahadian sebagai kuasa hukumnya. Pada Aldwin pun Galih curhat mengenai posisinya di kasus 'ikan asin' ini.

Apa isi curhatan Galih Ginanjar mengenai kasus yang menimpanya ini? Simak selengkapnya di channel Celeb360 di Vidio berikut ini

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Momen Bungong Jeumpa Melantun Indah di Beijing, Kala TRUST Bawa Simfoni dari Indonesia

Ria Aprilianti, Rizky Aditya SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan