Soal PPN Mukena Mewah Syahrini

Kata Direktorat Jenderal Pajak soal mukena mewah Syahrini.

Diterbitkan 01 Juni 2019, 08:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Pengusaha wajib mengukuhkan diri sebagai PKP apabila dalam suatu tahun buku peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp 4.800.000.000.

Dalam hal pengusaha tersebut tidak mengukuhkan diri sebagai PKP, Ditjen Pajak dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan dan kewajiban perpajakan (PPN) tetap terutang (dapat ditagih) sejak peredaran brutonya melebihi Rp 4.800.000.000.

Dengan demikian, PKP yang melakukan penjualan mukena terutang PPN sebesar 10 persen dari harga jual dan wajib membuat faktur pajak atas penjualan mukena tersebut. PPN adalah pajak tidak langsung, sehingga beban PPN sebesar 10 persen dari harga jual mukena tersebut ditanggung oleh konsumen dan pembeli.

Lalu berapa jumlah PPN yang harus disetor kepada kas negara oleh PKP?

Indonesia mengenal mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan dalam sistem pemungutan PPN. PPN yang dipungut oleh PKP atas hasil penjualan mukena disebut sebagai pajak keluaran.

Pada waktu PKP penjual mukena melakukan pembelian mukena dari PKP lain (misalnya pabrikan) dan dikenakan PPN, maka PPN itu disebut sebagai pajak masukan.

Jumlah yang disetor ke kas negara oleh PKP pada setiap bulannya adalah selisih antara pajak keluara dan pajak masukan (dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan).

Jika pajak keluaran lebih kecil dari pada pajak masukan, maka selisihnya dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi (pengembalian). Syarat dan ketentuan berlaku.

Teknisnya

Penjelasan teknisnya yaitu perhitungan PPN ini dituangkan dalam SPT masa PPN yang wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya juga.

Contoh:

Anton sebagai PKP menjual 5.000 mukena pada Mei 2019. Harga jual satu lembar mukena sebesar Rp 3.500.000. Anton ketika menjual mukena itu wajib memungut PPN. Jika terjual ludes, total PPN yang dipungut Anton adalah sebesar Rp 1,75 miliar (5.000xRp 3.500.000x10 persen).

Anton membeli 5.000 mukenanya dari PKP yang lain (pabrikan) sebesar Rp 2.000.000 per lembar mukena. Pada saat membeli itu, Anton dipungut PPN sebesar 5.000XRp 2.000.000x10 persen=Rp 1 miliar oleh PKP pabrikan.

Jadi, jumlah PPN yang disetor ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya (sebelum melaporkan SPT Masa PPN) adalah sebesar Rp 750 juta (pajak keluaran sebesar Rp 1,75 miliar dikurangi pajak masukan sebesar Rp 1 miliar).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Zulfa Ayu Sundari, Telni RusmitantriTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan