Steve Emmanuel Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini

Beragendakan pembacaan dakwaan, sidang perdana Steve Emmanuel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Diterbitkan 21 Maret 2019, 11:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Steve Emmanuel tersangka kasus dugaan kepemilikan kokain seberat 92,4 gram akan menjalani sidang perdana. Beragendakan pembacaan dakwaan, sidang perdana Steve Emmanuel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

Edy Subhan, selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuturkan, sidang perdana Steve Emmanuel akan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

"Sidang perdana Steve Emmanuel akan digelar setengah 2," terang Edy Subhan, Kamis (21/3/2019).

 

Ditangkap di Kondominium

Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Ia ditangkap saat sedang berada di kondominium Kintamani, Mampang Jakarta Selatan.

 

Dari Belanda

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram lengkap dengan bullet atau alat hisap untuk mengkonsumsi kokain. Menurut pengakuannya kepada pihak kepolisian, Steve Emmanuel mendapatkan barang haram tersebut dari Belanda seberat 100 gram.

Atas perbuatannya tersebut, Steve Emmanuel, terancam hukuman mati karena melanggar pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Anak Liam Payne Jadi Ahli Waris Tunggal Sang Ayah, Hartanya Tembus Setengah Triliun Rupiah!

Sapto Purnomo, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan