Sukses

Aktor Jung Suk Won Terbukti Gunakan Narkoba

Aktor Jung Suk Won ditangkap polisi karena terlibat narkoba.

Liputan6.com, Korea - Aktor Jung Suk Won dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena terbukti menggunakan narkoba. Bintang Rooftop Prince lebih dulu menjalani pemeriksaan terkait tuduhan menggunakan narkoba.

Jung Suk Won ditangkap di Korea karena penggunaan philopon dan kokain saat perjalannya ke Australia. Setelah kembali ke Korea, sang aktor bersama dua orang temannya sama-sama ditangkap.

Dalam sidang terbarunya pada 11 Oktober lalu, bintang yang namanya populer saat memerankan prajurit (bodyguard) dalam Rooftop Prince itu mengakui beberapa dari tuduhan padanya.

Pengadilan Seoul Central District pun menjatuhkan hukuman 10 bulan masa percobaan dan 2 tahun hukuman penjara tertunda. Artinya, jika dalam masa percobaan 10 bulan sang aktor kembali terlibat masalah narkoba, ia akan dihukum penjara selama dua tahun.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Denda

Dua teman seperjalanan Jung Suk Won juga mendapat hukuman sama, mereka masing-masih harus membayar denda sebesar Won 300 ribu atau sebesar Rp 4 juta.

Menurut pihak pengadilan, Jung Suk Won saat ini telah menyesali perbuatannya. Dalam pengakuan sang aktor, ia penasaran dan kemudian mencoba philopon dan kokain. Karena ini merupakan kasus narkoba pertama sang aktor, ia pun tidak mendapat hukuman penjara langsung.

 

 

3 dari 3 halaman

Membahayakan Lingkungan

"Kejahatan yang berkaitan dengan obat-obatan tidak hanya mempengaruhi fisik dan mental individu tapi juga membahayakan lingkungan. Ini memiliki efek negatif untuk lingkungan secara umum, jadi harus dihukum dengan tegas. Para tersangka ternyata memakai obat-obatan terlarang hanya satu kali karena penasaran saat pergi ke luar negeri. Dia benar-benar menyesali perbuatannya," jelas pihak Pengadilan Seoul Central District, seperti yag dilansir Allkpop. 

Jika seseorang dari Korea Selatan menggunakan obat-obatan ilegal di negara lain, yang pemerintah setempat melegalkan, akan tetap mendapat hukuman saat kembali ke Korea. (Kapanlagi.com/ Ayu Srikhandi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.