Mudy Taylor Sudah Konsumsi Narkoba Sejak 2003

Dalam pengakuannya saat diperiksa Polisi, Mudy Taylor, selalu mendapatkan stok sabu dari seorang bandar berinisial D.

Diterbitkan 24 September 2018, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komika Mudy Taylor, kembali berurusan dengan polisi, lantaran kedapatan memiliki sabu seberat 0,18 gram. Dalam pengakuannya saat diperiksa polisi, Mudy Taylor, selalu mendapatkan stok sabu dari seorang bandar berinisial D.

Mudy Taylor rupanya sudah menjadi pelanggan tetap D, yang sudah menjadi target operasi polisi sejak empat tahun lalu.

"Setelah diinterogasi ternyata yang bersangkutan dapat barang itu dari seseorang berinisial D. Saat ini D masih dicari. Yang bersangkutan mengaku sudah beli dan konsumsi sabu dari D sejak 2014," ungkap Argo Yuwono di Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

Dalam satu bulan, Mudy Taylor bisa memesan sabu kepada supliernya sebanyak tiga kali. Dan itu rutin dilakukan oleh Mudy, dan hanya digunakan untuk dirinya sendiri.

 

Setiap Bulan

"Setiap bulan katanya bisa pesan tiga sampai empat kali untuk dipakai sendiri," terang Argo Yuwono.

Ternyata setelah diselidiki lebih dalam lagi, Kasubdit Narkoba Dir 1, Calvijn Simanjuntak menyebutkan jika Mudy Taylor sudah mulai coba-coba narkoba sejak 2003.

"Dari pengakuannya sih dari 2003 udah pakai (narkoba)," ucap Calvijn.

 

 Ditangkap Malam Hari

Komika Mudy Taylor ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Larangan, Tangerang Selatan, Sabtu (22/9/2018). Dalam penangkapannya yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,18 gram lengkap berserta alat hisapnya dari tangan Mudy Taylor.

Pria yang kerap tampil dengan gitar ini juga tercatat telah membintangi beberapa film layar lebar seperti Nenek Gayung (2012), Comic 8 (2014), Comic 8: Casino Kings (2015), Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1 (2016).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Fariz RM Merasa Dikhianati Orang yang Pernah Dibantu, Soroti Etika dalam Kasus Hak Cipta

Sapto Purnomo, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan