Sukses

Jennifer Dunn Didakwa Tiga Pasal Berlapis

Selama persidangan, Jennifer Dunn menundukkan kepala seraya memperhatikan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus narkoba yang melilit Jennifer Dunn telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018), selama 15 menit. Aktris sekaligus model itu tak tampak tegang sama sekali.

Hal tersebut senada dengan pernyataan yang sempat diutarakan kuasa hukum Jennifer Dunn sebelum sidang dimulai. "Kondisinya sudah siap lahir dan batin untuk mengikuti proses persidangan hari ini. Enggak (takut), biasa saja," ujar Pieter Ell.

Selama persidangan, Jennifer Dunn menundukkan kepala seraya memperhatikan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova. Sesekali, ia tampak tak nyaman dengan udara panas di dalam ruangan sidang seraya mengusap keringat di wajahnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Nova, Jennifer Dunn terkena tiga pasal, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

 

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Keberatan

Setelah dakwaan dibacakan, hakim ketua mempersilakan terdakwa Jennifer Dunn mendiskusikan tanggapan pada tim kuasa hukum. Pihak Jennifer Dunn sepakat tidak melakukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut.

3 dari 4 halaman

Pemanggilan Saksi

Minggu depan, 12 April 2018, sidang lanjutan kasus narkoba Jennifer Dunn akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan JPU.

"Tadi pembacaan dakwaan, selanjutnya agenda persidangan dengan memanggil saksi-saksi yang digelar seminggu kemudian, tanggal 12 (April)," ucap JPU Nova usai persidangan.

4 dari 4 halaman

Kasus Narkoba

Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menumpangi mobil tahanan sekitar pukul 12.20 WIB. Aktris sekaligus model itu tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan Jennifer Dunn tersebut berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka kasus narkoba berinisial FS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.