Sukses

Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Kasus Mario Teguh

Polisi menganggap tidak cukup bukti dalam kasus Mario Teguh vs Ario Kiswinar.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Mario Teguh vs Ario Kiswinar. Polisi pun telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 10 Agustus 2017.

"Ini kan kasus sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, kemudian pelapornya pihak Kiswinar. ‎Jadi kita serahkan. Kita sebagai warga negara yang baik mematuhi hukum acara," ujar Vidi Galenso kuasa hukum Mario Teguh.  (Adrian Putra/Bintang.com)

"Semalam dikirim begini dari polisi," kata pengacara Ario Kiswinar, Ferry Amahorseya seraya menunjukkan SP3 kepada Liputan6.com, Rabu (16/8/2017).

Dalam SP3, polisi mengemukakan alasan menghentikan kasus tersebut. Menurut polisi, kasus yang dilaporkan Ario Kiswinar kepada Mario Teguh tidak memiliki cukup bukti.

"SP3 ini katanya enggak cukup buktinya," ucap Ferry Amahorseya.

Meski begitu, pihak Ario Kiswinar bakal tetap melanjutkan kasus tersebut. Kata Ferry, pihaknya tengah mengumpulkan beberapa bukti lain untuk melanjutkan perkara melalui praperadilan.

Motivator Mario Teguh (kiri) bersama kuasa hukumnya Elza Syarief menyampaikan keterangan terkait perseteruan dengan Ario Kiswinar Teguh di Jakarta, Senin (10/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

"Kami lanjutkan ke praperadilan.‎ Ini baru mau kumpulkan bukti dulu," ia menjelaskan. (Ras)

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.