Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN), dan menjalani gelar perkara kasus narkoba yang menimpanya pada Kamis (4/5/2017) malam, akhirnya permohonan rehabilitasi Iwa K diterima.
Kini, pelantun "Bebas" tersebut dipindahkan dari tahanan Polres Bandara Soekarno Hatta ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Dengan begitu, Iwa K satu tempat rehabilitasi dengan Ridho Rhoma, yang sudah lebih dahulu ditempatkan di sana, terkait kepemilikan sabu-sabu.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1503992/original/089248500_1486740213-Ridho_Rhoma-3.jpg)
"Tadi malam mungkin gelar (perkara) ya. Keinginan keluarga dan pihak kuasa hukum (rehabilitasi) berarti sudah dikabulkan," kata Chris Sam Siwu lewat sambungan telpon, Jumat (5/5/2017).
"Iwa K sudah dibawa ke RSKO Cibubur. Mungkin dari Polresta Bandara sekitar jam 9 pagi," sambung Chris.
Menurut Chris, kliennya direhabilitasi lantaran pertimbangan beberapa pihak dan melihat berat barang bukti ganja yang dibawa Iwa KÂ tidaklah banyak.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/905065/original/028368500_1434688413-iwa-k.jpg)
"Hasil assesment Iwa K pengguna ringan serta tidak terlibat jaringan narkoba.‬ ‪Dalam skema juga sudah jelas (pemilik narkoba) di bawah 5 gram itu hanya pengguna.‬ ‪Lagi pula Pasal 54 (UU narkotika) dinyatakan setiap penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi," jelas Chris.
Sep
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5371798/original/091008600_1759721976-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__84_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147880/original/044633900_1662436165-WhatsApp_Image_2022-09-06_at_10.36.26_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329639/original/025640700_1787286446-purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340558/original/047338600_1788510282-cek_fakta_-_BNI.jpg)