MUI Enggan Keluarkan Fatwa untuk "Suster Keramas"

MUI enggan mengeluarkan fatwa terhadap peredaran film Suster Keramas. Sebab, isinya sudah jelas tidak layak menjadi tontonan, terutama bagi kaum muslimin.

Diterbitkan 03 Januari 2010, 04:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) enggan mengeluarkan fatwa terhadap peredaran film Suster Keramas. Sebab, isinya sudah jelas tidak layak menjadi tontonan karena berunsur pornografi, terutama bagi kaum muslimin. Karena itu, MUI tak perlu mengeluarkan fatwa. Demikian dikatakan Ketua Bidang Fatwa MUI, Kiai Haji Anwar Ibrahim, di Jakarta, Sabtu (2/1). Anwar berpandangan, perlu ada aturan tegas dari pemerintah untuk melindungi masyarakat dari pornografi.

Sebelumnya MUI Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menyatakan film yang dibintangi artis porno asal Jepang, Rin Sakuragi, ini tak layak ditonton. Alasannya, film produksi Maxima Pictures tersebut lebih banyak mengeksploitasi adegan berbau pornografi ketimbang cerita yang mendidik. Salah satunya adegan seorang wanita membuka pakaian dalam di hadapan dua laki-laki [baca: Suster Keramas Dilarang di Samarinda].

Sementara itu, Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Djamaludin Abidin, mengatakan, pihaknya telah menjalankan tugas dengan baik. Beberapa adegan yang dianggap melanggar etika susila digunting, baik gambar maupun ungkapan suara mengindikasikan ke arah pornografi. LSF sendiri merasa harus berhati-hati memotong film ini, dari lima rol, empat rol terkena potong karena gambar maupun ungkapan yang tidak layak.(BOG)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Status DJ Una sebagai Single Parent Disorot, Andi Agum Siap Jadi Ayah Sambung

Tim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan