Ahli Hukum Pidana: Farhat Abbas Layak Jadi Tersangka

Bukti yang menyatakan Farhat Abbas sebagai tersangka pun sudah cukup.

Diterbitkan 20 Agustus 2015, 21:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Dian Adriawan dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015). Dalam kesempatan itu, Dian meyakini penetapan Farhat sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani sudah tepat.

"Ada dua aspek yang perlu dilihat. Yaitu aspek prosedural dan aspek substansi. Nah dari kedua aspek itu, saya lihat kalau Farhat sudah layak dijadikan tersangka," ungkap Dian usai sidang.

Farhat Abbas [Liputan6.com]

Aspek prosedural yang dimaksud Dian ialah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda. Dari proses itu, muncul barang bukti yang mengarah kepada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Karena sudah ada bukti, maka harus ada pelaku. Jadi Farhat sudah tepat dijadikan tersangka," imbuh Dian.

Farhat mengajukan sidang praperadilan untuk menggugat status tersangka yang disandangnya. Farhat bersikukuh, ia tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap Dhani lewat Twitter. (Jul/fei)

Saat mendatangi Polda Metro Jaya, Ahmad Dhani enggan untuk bicara kepada wartawan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Fangfang Lahirkan Anak Laki-laki Tanpa Didampingi Vicky Prasetyo, Hanya Ditemani Sang Ibu

Julian Edward, Ferry NoviandiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan