Sukses

Jeng Ana Kehilangan Uang Rp50 Juta di Ruang Sidang

Sempat terjadi perdebatan cukup alot antara hakim dengan Jeng Ana soal dari mana asal-usul uang Rp50 juta tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Ada kejadian menarik ketika Jeng Ana menjadi saksi korban dalam kasus dugaan penggelapan uang arisan Rp1,5 miliar yang dilakukan Hengki Kawilarang. Pakar herbal itu sempat kehilangan uang Rp 50 juta di ruang sidang. Namun bukan uang dalam bentuk fisik, melainkan selisih perhitungan antara dirinya dan hakim.

Hakim Ketua, Asiadi Sembiring sempat menanyakan kepada Jeng Ana berapa banyak uang yang disetorkan dirinya kepada terdakwa Hengki Kawilarang. Jeng Ana mengaku sudah 13 kali membayar dengan rincian setiap bulan Rp 100 juta, kecuali pada Mei 2013 yang dibayar Rp 250 juta.

Hengki Kawilarang [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Berdasarkan perhitungan hakim, uang yang disetor Jeng Ana kepada Hengki Kawilarang berjumlah Rp 1,45 miliar. Sedangkan wanita 38 tahun itu yakin sudah mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar.

"Loh, kok beda ini beda ya? Kamu bayar Rp 100 juta sebanyak 12 kali, dan Rp 250 juta sekali. Kalau saya hitung ini Rp 1,45 miliar, terus mana yang Rp 50 jutanya lagi?" tanya Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).

"Kalau itu yang pertama Pak Hakim. Saya tidak tahu," jawab Jeng Ana.

jeng Ana

Hakim makin bingung mendengar jawaban Jeng Ana yang dianggap berbeda dengan jumlah nominal yang tercantum dalam kuitansi setoran. Setelah berdebat cukup alot, Asiadi pun menyerah dan mengganti topik pertanyaannya.

"Ini saya bingung loh, ini ada pembayaran yang ganjil. Ada Rp 50 jutanya, kok tiba-tiba tidak ada begini? Ya sudah, terserah saudara lah. Entah siapa yang matematikanya payah nih. Capek saya," kata hakim.

Diakui Jeng Ana, Rp 50 juta sudah sempat disetorkan di awal. Hanya saja, lantaran gugup menjalani persidangan, wanita yang pernah mengobati almarhum Olga Syahputra ini menjadi bingung menjelaskan kepada hakim.

Hengki Kawilarang bersalaman dengan penasehat hukumnya jelang sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (29/6/2015). Sidang beragendakan eksepsi alias nota pembelaan dari pihak Hengki. (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Saya nervous-nya karena ini masalah dua tahun lalu, jadi saya agak lupa. Sewaktu diputar pertanyaannya makanya tadi saya suka kelabakan (menjawab)," ungkap Jeng Ana.

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.