Sukses

Hakim Akan Pertemukan Jessica Iskandar, Ludwig, dan Anak

Hakim menekankan kepada pihak Ludwig Franz Willibald, bahwa dirinya harus hadir di persidangan untuk bertemu Jessica Iskandar, dan El.

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mengabulkan permintaan Jessica Iskandar untuk melakukan tes DNA, untuk membuktikan kalau El Barack Alexander adalah anak biologis Ludwig Franz Willibald. Artinya, Jessica, Ludwig, dan El akan dikumpulkan dalam persidangan untuk diambil contoh rambut, dan darah yang dibutuhkan tes tersebut.

Tentunya ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu Jessica Iskandar. Sebab, sejak dirinya melahirkan El, buah hatinya belum pernah bertemu sang ayah.



"Jessica Iskandar, Baby El dan Ludwig akan dikumpulkan bersama. Dan mereka wajib hadir langsung ke hadapan hakim persidangan untuk menyerahkan bagian tubuh mereka untuk keperluan tes DNA," ujar Brian Praneda, kuasa hukum Jessica Iskandar, usai persidangan, Kamis (30/4/2015).

Dan ditekankan hakim kepada pria kebangsaan Jerman itu bahwa dirinya tidak boleh diwakilkan. Jika benar, ini merupakan kehadiran pertama Ludwig sejak menggugat pembatalan nikah dengan Jessica Iskandar.

Di beberapa foto, pemilik akun memamerkan Jessica Iskandar dan Ludwig saling rangkul. Terlihat lengan Ludwig yang selalu melingkar di pinggang Jessica. Sementara, Jessica tak mau kalah dengan memeluk erat Ludwig. (twitter.com/LudwigEbgraf)

"Iya betul sekali, tidak boleh diwakilkan. Hakim ingin melihat secara langsung masing-masing pihak menyerahkan bagian tubuhnya," tambah Brian.

Namun, Brian belum bisa memastikan waktu pasti Jessica Iskandar, Ludwig, dan buah hatinya, El bisa berkumpul. Ia masih menunggu kepastian dari majelis hakim.



Sedangkan sidang pembatalan nikah ini akan digelar kembali pada 20 Mei 2015 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diketahui, Ludwig mengajukan gugatan pembatalan nikah di PN Jakarta Selatan karena merasa tak pernah menikah dengan Jessica Iskandar. Sementara itu, gugatan pembatalan akta nikah yang diajukan Ludwig di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah dtolak majelis hakim.(Pur/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini