Pharrell Williams Angkat Bicara Soal Putusan Kasus Jiplak Lagu

Pharrell Williams merasa kreatifitasnya dikebiri.

Diterbitkan 20 Maret 2015, 23:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Los Angeles Pharrell Williams baru-baru ini kalah dalam kasus pelanggaran hak cipta yang menimpanya. Pengadilan memutuskan bahwa lagu Blurred Lines miliknya bersama Robin Thicke terbukti telah menjiplak lagu lama milik Marvin Gaye.

Lama tutup mulut, Pharrell akhirnya buka suara. "Putusan tersebut telah mengebiri semua pencipta di luar sana yang menciptakan sesuatu yang mungkin terinpirasi dari sesuatu," ujarnya seperti dilansir Aceshowbiz, Jumat (20/3/2015).

p>"Ini juga berlaku untuk fesyen, musik, desain, apapun. Jika kita kehilangan kemerdekaan kita untuk terinspirasi, suatu hari kita akan melihat industri hiburan kita terkekang oleh litigasi (sengketa hukum)," tambahnya.

Pharrell Williams dikenal sebagai fans berat Marvin Gaye. Dan kini, akibat kalah di pengadilan, pelantun hits Happy itu harus membayar jutaan dollar kepada pihak penggugat, keluarga Marvin Gaye. Pharrell masih mengajukan banding atas kasusnya tersebut.

Pacar Stevie Wonder Hamil Kembar Tiga

Bukan hanya Pharrell Williams yang merasa kreatifitasnya dikebiri, musisi legendaris Stevie Wonder juga sependapat dengannya. Malah, Stevie Wonder menyarankan kepada keluarga Marvin Gaye agar tidak membuang-buang uang untuk pengacara.

"Aku tidak merasa kalau itu menjiplak Marvin Gaye. Aku telah melewati banyak tuntutan hukum dan semacamnya. Kurasa nuansa musiknya (kedua lagu) sama, tapi kau harus ingat kalau dia (Pharrell) adalah fans berat Marvin Gaye, jadi tak masalah. Tapi lagunya tidak seperti Marvin Gaye. Tidak sama," ungkap Stevie Wonder.

"Pihak keluarga (Marvin Gaye) harus dengar ini. Jangan biarkan pengacaramu menyebabkan kau bangkrut," pungkasnya.(Gul/Feb)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Sasaeng Fan Jungkook BTS Dijatuhi Hukuman, Pengadilan Ungkap Hal yang Dinilai Meringankan

Rizkiono Unggul Wibisono, Feby FerdianTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan