Liputan6.com, Jakarta Sidang kedua terdakwa kasus narkoba Fariz RM kembali dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015). Sidang berjalan singkat dengan agenda pembacaan eksepsi atau bantahan Fariz RM terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu.
Ada beberapa hal yang ingin dibantah oleh kuasa hukum Fariz RM. Salah satunya mengenai penanganan sidang yang dilakukan oleh pihak PN Jaksel. Pasalnya, pelantun Barcelona itu ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Tangerang Selatan.
"Tempat kejadian perkara (TKP) tidak sesuai dengan persidangan. Beliau ditangkap di kawasan Tangsel, seharusnya yang menangani PN Tangsel bukan PN Selatan," ujar kuasa hukum Fariz RM, Hendra Heriansyah di PN Jaksel, Senin (16/3/2015).
"Kalau kejadiannya misalkan di daerah Kemang, Pengadilan Negeri Jaktim kan nggak boleh mengadili," lanjutnya.

Kemudian, pihaknya juga merasa keberatan atas dakwaan pasal yang diarahkan JPU. Menurutnya, ada pasal yang dianggap tak sesuai dengan apa yang semestinya dijatuhkan kepada Fariz RM.
"Materi kedua adalah kami menyoroti tentang substansi dakwaan pada dakwaan pertama dan kedua (pasal 111 dan 112) tentang menguasai dan memiliki narkotika golongan I. Kalau mau fair, kasus Fariz ada di pasal 127 ayat 1, dia menguasai dan memiliki tapi untuk diri sendiri, ‎dia nggak menjual dan dia nggak mengedarkan," tegas Hendra.
Dengan begitu, sidang ditunda hingga Rabu (18/3/2015). Sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi Fariz RM.
Seperti diketahui, Fariz RM diciduk Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan 6 Januari 2015. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten saat sedang menghisap ganja barang bukti berupa ganja dan heroin. (fei)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331817/original/055880700_1787567222-BSU_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311576/original/011498300_1785406882-kemenhaj_petugas_haji_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4409778/original/074363200_1682745589-PPATK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321954/original/029124100_1786512297-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T122336.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/816212/original/057251900_1424743013-fariz-rm02.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287950/original/092739700_1783254532-1200.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287364/original/037089100_1783221139-1000778115.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8346134/original/013357500_1782219287-1000566476.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782478/original/067546900_1782888522-g_2026_06_23_r_fariz_rm-20260623-005-busan__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8340044/original/030044500_1782211955-1000566322.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8340045/original/040835200_1782211955-1000566316.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8346133/original/069137200_1782219286-1000566474.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528958/original/046480900_1773301434-fariz_rm.jpeg)