Kuasa Hukum Fariz RM Sebut Syahravi Diduga Minta Izin ke Pihak yang Tak Berwenang

Menurut Kuasa Hukum Fariz RM, persoalan yang dipermasalahkan bukan semata-mata terkait adanya izin, melainkan kepada pihak yang memberikan izin tersebut.

Diterbitkan 05 Juli 2026, 19:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Fariz RM melanjutkan gugatan hak cipta lagu Di Antara Kata terhadap Syahravi.
  • Izin yang diberikan SN kepada Syahravi tidak sah karena SN tidak berwenang atas lagu tersebut.
  • Perjanjian Fariz RM dan SN terbatas, tidak mencakup lagu Di Antara Kata atau Syahravi sebagai penyanyi.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan alasan kliennya tetap melanjutkan proses hukum terhadap Syahravi dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kata. Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan bukan semata-mata terkait adanya izin, melainkan kepada pihak yang memberikan izin tersebut.

Deolipa menegaskan, pihak yang disebut memberikan izin kepada Syahravi tidak memiliki kewenangan atas lagu yang menjadi objek sengketa. Karena itu, menurutnya, izin tersebut tidak dapat dijadikan dasar penggunaan karya cipta tersebut.

"Nah, 'SN' ini dulunya ada perjanjian dengan Fariz RM, tapi tidak ada lagu 'Di Antara Kata' dalam perjanjian itu. Sehingga ini di luar perjanjian," ujar Deolipa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Perjanjian Disebut Memiliki Batasan yang Jelas

Deolipa menjelaskan bahwa kerja sama antara Fariz RM dan pihak berinisial SN memiliki ruang lingkup yang terbatas. Menurutnya, perjanjian tersebut hanya mencakup sejumlah lagu tertentu dan tidak termasuk lagu Di Antara Kata.

Selain itu, perjanjian juga mengatur secara spesifik siapa saja penyanyi yang diperbolehkan membawakan lagu-lagu dalam kerja sama tersebut.

"Kemudian, si 'SN' ini juga ketika diberikan izin, itu hanya untuk penyanyinya sudah ditentukan; si A, si B, si C, bukan si 'S'," jelasnya.

Hubungan Syahravi dan SN Masih Didalami

Atas dasar itu, Deolipa menilai izin yang diterima Syahravi tidak memiliki dasar hukum. Saat ini, pihaknya juga masih mendalami hubungan antara Syahravi dan SN untuk mengetahui bagaimana izin tersebut dapat diberikan.

"Nah, cuma kita enggak tahu si 'S' ini dengan si 'SN' ini bagaimana ceritanya. Ini yang sedang didalami kan? Karena ini lagunya lagu ilegal yang dinyanyikan dan diberi izin kepada si 'S' ini oleh si 'SN'," katanya.

Dugaan Pelanggaran Isi Perjanjian

Lebih lanjut, Deolipa menyebut terdapat sejumlah ketentuan dalam perjanjian yang diduga telah dilanggar. Berdasarkan dokumen yang dipelajari, izin yang dimiliki SN disebut memiliki batasan, baik terkait lagu maupun pihak yang diperbolehkan membawakannya.

"Enggak tahu kita hubungan masa lalu itu bagaimana hubungan mereka. Tapi yang jelas ada yang banyak dilanggar oleh si 'SN' ini kan? Perjanjian cuma berapa lagu, yang nyanyi tetap Fariz, ternyata dinyanyikan orang lain," tuturnya.

Perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kata tersebut hingga kini masih terus bergulir. Pihak Fariz RM menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan guna memperoleh kepastian hukum atas kasus tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Peggy Gou Ungkap Alasan Gandeng Ayra Starr di Lagu Wo,man, Anthem untuk Musim Panas

Umar Syarifuddien SjadjaahTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan